Produksi Tembakau Sintetis, 2 Pemuda di Tangerang Diciduk Polsek Ciputat Timur 

Angga ditangkap dalam keadaan menggunakan tembakau sintetis berikut barang buktinya berupa satu paket seberat 137,28 gram dan barang bukti lainnya

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico)
Dua remaja yang memproduksi tembakau sintetis rumahan dibekuk Polsek Ciputat Timur 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com,  Ikhwana Mutuah Mico


TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Polsek Ciputat Timur berhasil menangkap dua orang yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Ciputat Timur Komisaris Polisi Kemas Muhammad Syawaludin Arifin di Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Jumat (26/4/2024).

Kata Kemas, anggotanya berhasil menangkap AS (Angga Saputra) di Jalan Inpres 5 Larangan Utara, Larangan, Kota Tangerang.

Saat diamankan, tersangka kedapatan sedang mengkonsumsi tembakau sintesis.

“Angga ditangkap dalam keadaan menggunakan tembakau sintetis berikut barang buktinya berupa satu paket seberat 137,28 gram dan barang bukti lainnya,” kata Kemas, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (26/4/2024). 

Kemas menjelaskan, untuk memproduksi tembakau sintetis, tersangka membeli bahan-bahan berupa cairan bibit sintetis, tembakau dan kompor.

Pasca diproduksi, Angga langsung mengirimkan barang ke tersangka lain yaitu Dedy Maulana untuk diedarkan. 

“Kami kembangkan kasus ini, beberapa jam kemudian anggota berhasil menangkap Dedy Maulana alias Acil berikut barang bukti seberat 13 Gram,” ujarnya.

“Dedy ditangkap di sebuah warung kelontong di Jalan Larangan Indah Kota Tangerang,” imbuhnya.

Kini kedua tersangka telah diamankan ke Polsek Ciputat Timur beserta barang bukti yang telah diamankan.

Tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman dipidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved