Aksi Kejahatan
Jadi Pelaku Ganjal ATM, Ijal Raup Uang Nasabah Rp 6 Juta Setiap Beraksi
Tersangka ini menurut hasil penyidikan telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak 7 kali
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Tersangka Pengganjal ATM (Ijal) dan Kapolsek Ciputat Timur, Kemas Muhammad, Sabtu (27/4/2024)
Atas apa yang dilakukan pelaku, kemas mengatakan jika keuntungan yang diterima tersangka, dari hasil modus tersebut sebanyak Rp6 juta dalam sekali transaksi.
"Nominal berdasarkan dari hasil penyidikan bervariasi, ada yang 6 juta, kurang lebih 6 juta," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.