Aksi Kejahatan

Jadi Pelaku Ganjal ATM, Ijal Raup Uang Nasabah Rp 6 Juta Setiap Beraksi

Tersangka ini menurut hasil penyidikan telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak 7 kali

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Tersangka Pengganjal ATM (Ijal) dan Kapolsek Ciputat Timur, Kemas Muhammad, Sabtu (27/4/2024) 

Atas apa yang dilakukan pelaku, kemas mengatakan jika keuntungan yang diterima tersangka, dari hasil modus tersebut sebanyak Rp6 juta dalam sekali transaksi.

"Nominal berdasarkan dari hasil penyidikan bervariasi, ada yang 6 juta, kurang lebih 6 juta," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News


 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved