Pungutan Liar
Wali Murid SDN Daan Mogot 3 Keluhkan Pungli Rp 30 Ribu untuk Biaya Perpisahan Guru yang Pensiun
Gimana ceritanya sih ini, masa guru yang pensiun jadi anak-anak yang nanggung biaya pensiunnya, seorang guru itu kan udah ditanggung sama negara
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
Laporan Wartawan,TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Daan Mogot 3 dihebohkan dengan adanya sumbangan wajib sebesar Rp 30.000 per siswa untuk biaya pensiun salah seorang guru ataupun tenaga didik.
Pungutan liar itu dibebankan kepada para wali murid sebagai bentuk apresiasi untuk menggelar acara perpisahan dengan guru yang memasuki masa Purnabakti itu.
Salah seorang Wali Murid SDN Daan Mogot 3 yang enggan disebutkan namanya mengaku, informasi itu beredar dalam grup WhatsApp orangtua siswa pada Jumat (26/4/2024) kemarin.
"Gimana ceritanya sih ini, masa guru yang pensiun jadi anak-anak yang nanggung biaya pensiunnya, seorang guru itu kan udah ditanggung sama negara untuk urusan gaji," ujar orangtua murid yang enggan menyebutkan namanya kepada TribunTangerang.com, Minggu (28/4/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, anaknya saat ini duduk di bangku Kelas 2B SDN Daan Mogot 3 Tangerang yang dipimpin oleh Wali Kelas yang diduga bernama Tiana.
Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Tangerang Buka Pra-PPDB, Orangtua Siswa Diimbau Mengikuti Tahapan Ini
Sementara guru yang telah pensiun dan hendak digelar acara perpisahan itu merupakan pengajar di bangku Kelas 1 SDN Daan Mogot 3 yang diduga bernama Tuti.
Tiana menyebut pungutan biaya itu bersifat wajib. Agar tidak memberatkan pihak orangtua, dana tersebut dapat disetorkan dengan cara dicicil.
"Jadi Ibu Tiana ini manggil pengurus perkumpulan wali murid untuk menyampaikan perihal sumbangan dana Rp 30 ribu itu, supaya informasi itu disebarkan ke seluruh orang tua murid yang lainnya," kata dia.
"Ibu Tiana ini bilang sengaja disampai dari jauh-jauh hari supaya kami orang tua murid ini bisa mencicil biayanya dari sekarang," sambungnya.
Menyikapi pungat liar tersebut, para orangtua yang anaknya bersekolah di Jalan Daan Mogot KM 23, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten itu pun mengeluh dan merasa keberatan.
Pasalnya guru yang telah pensiun tersebut bukanlah tenaga didik yang mengajar putra-putri mereka. Selain itu, guru tersebut juga telah pensiun sejak beberapa bulan lalu, yakni sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Meskipun diberikan opsi membayar secara berkala, para wali murid tidak terima apabila terdapat pungutan biaya tambahan yang bukan untuk keperluan pendidikan.
"Kami para orang tua murid jelas keberatan dengan adanya sumbangan ini, karena wajib dibayar kan jadi beban juga ujung-ujungnya," ungkapnya.
"Lagi pula masa untuk sumbangan harus dicicil, niat banget kayanya pihak sekolah mau cari duit dari anak-anak sekolah ini," keluhnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, TribunTangerang.com telah mencoba mengkonfirmasi ke pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang.Akan tetapi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin tidak menjawab ataupun merespon konfirmasi yang disampaikan melalui pesan dan panggilan singkat TribunTangerang.com. (m28)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.