Pungutan Liar

Kasus Dugaan Pungli Seragam, Sanksi Kepsek SDN Ciledug Barat Masih Tunggu Putusan BKPSDM 

Belum ada putusan, tapi masih dalam proses. Kami enggak boleh mendahului keputusan. Kita tunggu aja. Kita harus ikutin, sesuai aturan

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico)
MENUNGGU SANKSI- Kepala Dinas Pendidikan Tangsel, Deden Deni. Sanksi terhadap kepala sekolah tersebut belum dijatuhkan karena masih menunggu keputusan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).(TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico) 

Laporan Wartawan 
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG  - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum sesuai aturan dalam menangani dugaan pelanggaran disiplin berat oleh Kepala SDN Ciledug Barat, Pamulang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni, menjelaskan bahwa sanksi terhadap kepala sekolah tersebut belum dijatuhkan karena masih menunggu keputusan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Belum ada putusan, tapi masih dalam proses. Kami enggak boleh mendahului keputusan. Kita tunggu aja. Kita harus ikutin, sesuai aturan," ujar Deden saat ditemui di kantornya Serpong, Tangsel, Selasa (5/8/2025).

Menurut Deden, rekomendasi hasil pemeriksaan dari Inspektorat sudah diterima dan diserahkan kepada BKPSDM untuk tindak lanjut, yang memastikan bahwa pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat. 

“Ini sudah dipastikan ada konsekuensi atas apa yang terjadi di SDN Ciladug Barat dan tinggal nunggu proses dari BKPSDM,” ujar Deden.

Baca juga: Nasib Kepala SDN Ciledug Barat di Ujung Tanduk, Dugaan Jual Seragam Masuk Tahap Akhir Pemeriksaan

Hingga saat ini, Pemkot Tangsel tidak ingin terburu-buru menjatuhkan sanksi agar tidak melanggar prosedur, meski jenis sanksi yang mungkin dikenakan meliputi penurunan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian.

"Kita harus ikutin, sesuai aturan. Jadi, kami harus berhati-hati dalam hal ini,” tambah Deden.

Walaupun Kepala SDN Ciledug Barat masih aktif di kantor, Pemkot terus memantau dan berkoordinasi dengan BKPSDM guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Statusnya masih di kantor karena belum ada putusan resmi. Tapi kami tetap awasi, dan terus koordinasi dengan BKPSDM,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tangsel sempat dihebohkan dengan kisah memilukan seorang ibu rumah tangga asal Pamulang, Nur Febri Susanti (38), yang harus merelakan kedua anaknya gagal masuk SD Negeri Ciledug Barat. 

Penyebabnya, Febri tak sanggup membayar pungutan seragam sekolah yang mencapai Rp1,1 juta per anak.

Padahal, sebelumnya, Febri telah menerima surat resmi dari pihak sekolah pada 11 Juli 2025 yang menyatakan bahwa kedua anaknya telah diterima di sekolah tersebut.

"Anak saya sudah diterima, tapi saat daftar ulang disodori daftar biaya seragam Rp1,1 juta. Itu harus lunas dan ditransfer ke rekening pribadi kepala sekolah," kata Febri saat ditemui di rumahnya di kawasan Benda Baru, Pamulang, Rabu (16/7/2025).

Febri mengaku keberatan dengan permintaan tersebut, mengingat kondisi ekonomi keluarganya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved