4 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unpam yang Sedang Beribadah Dijerat Pasal Berlapis

Sebanyak empat orang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan warga terhadap mahasiswa Univeresitas Pamulang di Tangerang Selatan

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso saat menunjukkan empat tersangka kasus pengeroyokan yang dilakukan warga terhadap mahasiswa di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024).(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) 

TRIBUN TANGERANG.COM, TANGSEL- Sebanyak empat orang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan warga terhadap mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah doa rasario di Tangerang Selatan.

Keempatnya ditetapkan Polres Tangerang Selatan menjadi tersangka setelah melakukan penyidikan.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, baik itu saksi dan berdasarkan barang bukti, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso saat jumpa pers, Selasa (7/5/2024).

Keempat tersangka adalah pria berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Tersangka D sempat meneriaki para mahasiswa dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi.

Hal itu diucapkan D karena merasa para mahasiswa yang sedang beribadah itu mengganggu lingkungan sekitar.

“Kemudian, tersangka I memiliki peran yang mirip dengan D. Dia turut meneriaki korban sambil mengantimidasi. Namun, I turut melakukan tindakan mendorong sebanyak dua kali karena korban menolak perintah I,” tutur Ibnu.

Dua tersangka lainnya, yakni S dan A, membawa senjata tajam (sajam) berjenis pisau. Keduanya membawa pisau untuk menakuti korban dan teman-temannya.

“S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar supaya segera pergi dan membubarkan diri,” imbuh Ibnu.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Setidaknya ada lima pasal yang diterapkan terhadap para tersangka. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. “Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan.

Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup dia.

Baca juga: Polres Tangsel Tangkap Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Umpam yang Sedang Beribadah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved