Diding Ketua RT Provokator Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Ibadah Ditetapkan Tersangka
Polres Tangerang Selatan akhirnya menetapkan setidaknya empat tersangka atas kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah.
"'udah Gw bilangin kagak boleh ibadah disini. Kalo lu mau ibadah ke gereja sana
kalian berani-beraninya tidak menghargai saya sebagai RT, bang***," hardik si Ketua RT ditirukan mahasiswa.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.
Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki oleh pihaknya.
"Terkait dugaan Tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP masih diselidiki fakta-fakta di TKP, mohon waktu nanti akan disimpulkan," jelasnya.
Polres Tangsel juga melakukan langkah dan upaya dengan cara klarifikasi / berkoordinasi dengan Ketua RT, RW, Kepala kelurahan dan tokoh agama serta masyarakat dan pemuda.
Ditetapkan Tersangka dan Peran Masing-masing
Sebanyak empat orang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan warga terhadap mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah doa rasario di Tangerang Selatan.
Keempatnya ditetapkan Polres Tangerang Selatan menjadi tersangka setelah melakukan penyidikan.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, baik itu saksi dan berdasarkan barang bukti, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso saat jumpa pers, Selasa (7/5/2024).
Keempat tersangka adalah pria berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Tersangka D sempat meneriaki para mahasiswa dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi.
Hal itu diucapkan D karena merasa para mahasiswa yang sedang beribadah itu mengganggu lingkungan sekitar.
“Kemudian, tersangka I memiliki peran yang mirip dengan D. Dia turut meneriaki korban sambil mengantimidasi. Namun, I turut melakukan tindakan mendorong sebanyak dua kali karena korban menolak perintah I,” tutur Ibnu.
Dua tersangka lainnya, yakni S dan A, membawa senjata tajam (sajam) berjenis pisau. Keduanya membawa pisau untuk menakuti korban dan teman-temannya.
“S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar supaya segera pergi dan membubarkan diri,” imbuh Ibnu.
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Kamis 9 Oktober 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Ledakan di Gedung Farmasi Nucleus Tangsel, Begini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Rabu 8 Oktober 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Selasa 7 Oktober 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Senin 6 Oktober 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.