Diding Ketua RT Provokator Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Ibadah Ditetapkan Tersangka

Polres Tangerang Selatan akhirnya menetapkan setidaknya empat tersangka atas kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah.

|
Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Diding selaku otak dibalik pengeroyokan ini memprovokasi warga agar menyerang para mahasiswa yang sedang beribadah doa Rosario di Tangerang Selatan 

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Setidaknya ada lima pasal yang diterapkan terhadap para tersangka. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

"Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan. Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup dia.

(Tribuntangerang.com/Tribun-Medan.com/Tommy Simatupang/Kompas.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved