Diding Ketua RT Provokator Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Ibadah Ditetapkan Tersangka
Polres Tangerang Selatan akhirnya menetapkan setidaknya empat tersangka atas kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Setidaknya ada lima pasal yang diterapkan terhadap para tersangka. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
"Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan. Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup dia.
(Tribuntangerang.com/Tribun-Medan.com/Tommy Simatupang/Kompas.com)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Kamis 9 Oktober 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Ledakan di Gedung Farmasi Nucleus Tangsel, Begini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Rabu 8 Oktober 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Selasa 7 Oktober 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Senin 6 Oktober 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.