Berita Jakarta
Yakin Keputusannya Tepat, Lurah Semanan Tak Masalah Jika Digugat ke PTUN Usai Berhentikan Ketua RW
Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha mempersilakan mantan Ketua RW 12 Semanan Harun Alamsjah, untuk menggugatnya ke PTUN apabila tak terima dinonaktifkan
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan Tangerang.com, Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha mempersilakan mantan Ketua RW 12 Semanan Harun Alamsjah, untuk menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tak terima dinonaktifkan.
Diketahui, Bayu menonaktifkan Harun sebagai Ketua RW 12 Semanan lantaran selama kepemimpinannya, Harun dianggap tak memiliki etika serta cukup problematik di lingkungan masyarakat.
Sementara Harun menyebut jika dia diberhentikan karena dituduh menggelapkan uang sampah sebesar Rp 11 juta.
Pemberhentian Harun sebagai RW itu, terjadi pada April 2024.
"Silakan saja kalau memang mau ada jalurnya ya melalui PTUN," ucap Bayu saat ditemui di Kantor Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (7/5/2024).
Menurutnya, jika nanti keputusan PTUN terbukti bahwa tak ditemukan kecacatan pada kepemimpinan Harun selama menjabat sebagai Ketua RW 12 Semanan, maka Bayu bersedia mengembalikan lagi jabatannya.
Baca juga: Nasib Ketua RW 12 Kalideres, Difitnah Korupsi Uang Sampah oleh Rekan Kerja, Kini Dipecat Kelurahan
Hanya saja, Bayu meyakini jika pemecatan Harun sudah sesuai dengan ketentuan lantaran dia telah melanggar Pasal 19 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022.
Di mana, Bayu menilai jika Harun sudah tidak bisa diajak kompromi dan melanggar peraturan di Pergub tersebut.
"Saya juga konsultasi kepada pihak hukum, apabila ada laporan, dan saya sudah menyatakan siap," pungkas Bayu.
Sebelumnya diberitakan, tersiar informasi soal pemecatan Ketua RW 12 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, bernama Harun Alamsjah karena diduga melakukan penggelapan iuran sampah sebesar Rp 11 juta.
Pemecatan itu diterima Harun melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh Lurah Semanan, usai dirinya diberi dua kali surat peringatan (SP).
Dalam surat itu, Harun disebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022, terkait pedoman RT dan RW.
"Itu mereka memfitnah saya korupsi duit sampah, pembuangan sampah LH," kata Harun kepada Warta Kota, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Kronologi Ketua RT Diding Provokasi Pengeroyokan Mahasiswa yang Ibadah Doa Rosario di TangselĀ
Menurut Harun, dirinya tak melakukan hal yang dituduhkan. Alih-alih korupsi, dia justru awalnya ingin mengajukan peremajaan pengurus di 12 RT-nya.
Mahasiswa di Jakpus Ngaku Korban Penganiayaan Justru jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Ini Aneh |
![]() |
---|
Pemilik Ruko MMD Jakut Disebut Dapat Teror Usai Proses Sidang PTUN Berjalan |
![]() |
---|
Gubernur Pramono Minta Publik Viralkan Mobil Pelat Merah yang Sering Terobos Jalus Transjakarta |
![]() |
---|
Jadwal Penutupan Sementara Gerbang Tol di Ruas Dalam Kota Mulai 24 September 2025, Cek Lokasinya! |
![]() |
---|
Miris, Bayi Baru Lahir di Cipete Utara Dibuang ke Selokan oleh Ibunya Sendiri, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.