Minggu, 12 April 2026

Berita Jakarta

Pemilik Ruko MMD Jakut Disebut Dapat Teror Usai Proses Sidang PTUN Berjalan

pemilik ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan kembali mendapatkan teror dan intervensi usai sidang gugatan ke PTUN

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Ilustrasi Gedung PTUN Jakarta. Sejumlah warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan kembali mendapatkan teror dan intervensi usai sidang gugatan ke PTUN tengah berjalan. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sejumlah warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan kembali mendapatkan teror dan intervensi usai sidang gugatan ke PTUN tengah berjalan.

Warga MMD disebut mendapat teror dari orang tak dikenal yang menyirami pasir di depan ruko mereka pada dini hari. 

Warga menduga pasir tersebut dicampur dengan tanah kuburan untuk memberikan efek buruk kepada penghuni ruko. 

Tak hanya itu, kini warga mendapatkan suratnya yang diterbitkan oleh Inkopal pada Selasa 23 September 2025.

Subali, kuasa hukum 42 warga pemilik Ruko Marinatama sangat keberatan atas surat yang di sampaikan Inkopal terhadap 42 Warga MMD. 

"Saya dan warga keberatan atas tindakan Inkopal, karena persolan ini sedang sedang dalam uji materi di PTUN Jakarta," ujarnya dalam keterangan, Jumat, 26 September 2025. 

"Ini menunjukkan Inkopal tidak mau menyelesaikan persoalan-persoalan secara kekeluargaan dan musyawarah," tambah Subali. 

Kuasa hukum 42 warga MMD dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada Inkopal karena obyek tersebut dalam uji materi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan No gugatan 236/G/2025 PTUN Jakarta.

"Mengenai isi surat tentang penarikan akte dan SHP asli yang di terbitkan Inkopal, itu menunjukkan mereka tidak mau menyelesaikannya sebagai mana ciri khas bangsa kita," katanya.

Dia juga berharap kepada DPR RI dari Komisi I agar memperhatikan nasib 42 warga pemilik Ruko Marinatama yang diduga telah ditipu ini. 

"Saya berharap anggota DPR RI Komisi I memperhatikan nasib warga pemilik ruko," harapnya. 

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) Margoyuwono, menyayangkan atas sikap aparat yang terlalu menekan 42 warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua.

Menurutnya, TNI adalah pelindung rakyat dan negara. Seharusnya tidak mengintervensi masyarakat. 

"TNI adalah pelindung rakyat dan Negara, seharusnya turut juga melindungi rakyat," kata Margo.

"Mereka ini aparat Negara, pastinya mengerti hukum. Tetapi mengapa mereka menabrak aturan hukum," lanjutnya.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved