Berita Jakarta

Yakin Keputusannya Tepat, Lurah Semanan Tak Masalah Jika Digugat ke PTUN Usai Berhentikan Ketua RW

Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha mempersilakan mantan Ketua RW 12 Semanan Harun Alamsjah, untuk menggugatnya ke PTUN apabila tak terima dinonaktifkan

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha saat menunjukkan bukti surat aduan warga soal permohonan pemecatan Harun Alamsjah sebagai Ketua RW 12. Bayu membantah soal dugaan korupsi uang sampah. 

Pasalnya ia menilai bahwa pengurus tersebut tidak mau bekerja sama untuk mewujudkan program kerja dari pemerintah.

Namun, ia malah dituduh menyelewengkan dana kebersihan oleh warga di beberapa RT.

"Saya kan sewaktu jadi RW, saya mencari penghematan untuk pembuangan sampah, sebelumnya kan pembuangan sampah di wilayah kami ada sekitar Rp 40,5 juta biayanya," kata Harun.

"Habis itu saya ketemu sama orang LH (Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat), orang LH kan enggak boleh ada perjanjian, karena kan mereka membantu membuang sampah, jadi saya borongan sifatnya ke dia," imbuhnya.

Baca juga: Diding Ketua RT Provokator Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Ibadah Ditetapkan Tersangka

Lantaran sudah disetujui, Harun sepakat memberikan uang iuran sampah warga sebesar Rp 15 juta sebulan kepada pihak Sudin LH.

Dengan catatan, lanjut dia, sampah warga di wilayah RW 12 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, diangkut bersih.

Pasalnya, wilayah RW 12 Semanan, Kalideres sangatlah gemuk dengan jumlah rumah yang mencapai 2.200.

"Dalam pelaksanaannya, oleh orang LH, duit Rp 15 juta itu dibayar ke Bantargebang sebesar Rp 4 juta, bayaran resmi," ungkap Harun.

"Rp 11 juta itu yang difitnahkan ke saya, bahwa saya yang makan duit itu. Itulah yang yang disebarkan ke warga RW 12, bahwa saya makan duit sampah sebesar Rp 11 juta," lanjutnya. (m40)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved