Senin, 27 April 2026

Pilkada 2024

KPU: Calon Legislatif Terpilih Tak Perlu Mundur Jika Ingin Maju Pilkada 2024

Calon legislatif terpilih di Pileg 2024 yang maju Pilkada 2024 tidak wajib untuk mundur.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Joko Supriyanto
kompas/(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
ilustrasi gedung kpu ri 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Calon legislatif terpilih di Pileg 2024 yang maju Pilkada 2024 tidak wajib untuk mundur.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari.

Caleg terpilih tak perlu mundur saat maju pilkada karena caleg tersebut belum dilantik serta belum resmi sebagai anggota legislatif.

"Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?," kata Hasyim Asy'ari, Kamis (8/5/2024).

Namun jika caleg tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. 

Namun, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," kata Hasyim 

Baca juga: Belum Memenuhi Kuota Minimal, KPU Kota Tangerang Perpanjang Jadwal Pendaftaran PPS 

Hasyim berujar, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. 

Lalu, jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

"Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Hasyim menyampaikan bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].

"Harap dibaca cermat frasa, 'jika telah dilantik secara resmi menjadi' Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota," tuturnya. 

Kemudian Hasyim juga mengatakan, kalau tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak.

Ketua KPU RI itu menjelaskan, jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.

"Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," pungkasnya. (m32) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved