Pembunuhan Vina Cirebon

Cerita Keluarga Dibalik 40 Hari Kematian Vina Terungkap Fakta Mengejutkan

Pada hari ke 40 setelah kematian Vina terungkap fakta mengejutkan yang membuat kaget pihak keluarga.

|
Penulis: Desy Selviany | Editor: Joko Supriyanto
TIX ID
Vina: Sebelum 7 Hari. Simak sederet faktanya. 

Adapun motor korban diambil alih oleh Dani.

Gerombolan itu kemudian menuju Jalan Perjuangan, tepatnya lahan kosong di belakang showroom mobil di seberang SMPN 11, Kesambi, Kota Cirebon.

Di lahan kosong tersebut, Rizky kembali dianiaya.

Menurut dokumen pengadilan, Rizky dianiaya menggunakan tangan kosong oleh Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, dan Sudirman.

Sedangkan Eko Ramadhani menganiaya Rizky menggunakan potongan bambu. Sedangkan Rivaldi alias Andika, Pegi alias Perong, dan Dani menganiaya Rizky menggunakan senjata tajam pada dada korban.

Pada saat yang hampir bersamaan, Vina juga dianiaya.

Vina dipukul oleh Rivaldi, Andi, dan Pegi alias Perong. Vina pun pingsan.

Selanjutnya, Rivaldi, Andi, dan Pegi memindahkan tubuh Vina ke dekat Rizky yang diperkirakan sudah tewas.

Vina dibaringkan dalam posisi telentang. Andi lalu membuka pakaian Vina.

Korban yang dalam kondisi tak berdaya kemudian digilir oleh Eko Ramadhani, Dani, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto, Eka Sandy, Jaya alias Kliwon, dan Rivaldi Aditya alias Andika.

Sedangkan Pergi alias Perong menggerayangi tubuh korban.

Setelah rekan-rekannya mencabuli Vina, Rivaldi alias Andika menganiaya Vina menggunakan senjata tajam. Aksi Rivaldi diikuti oleh Andi.

Rizky dan Vina pun tewas.

Para pelaku kemudian memindahkan mayat Rizky dan Vina dengan cara diapit di boncengan sepeda motor.

Mereka meletakkan mayat Rizky dan Vina di jembatan di atas jalan tol di wilayah Desa Kepongpongan.

Motor Rizky juga dibawa ke lokasi tersebut lalu dijungkalkan untuk menimbulkan kesan bahwa Rizky dan Vina meninggal karena kecelakaan motor.

Jasad Rizky dan Vina ditemukan oleh warga setempat pada Minggu (28/8/2016) dini hari.

Keduanya disangka sebagai korban kecelakaan dan segera dimakamkan oleh pihak keluarga.

Namun polisi mendapat informasi lain sehingga melakukan penyelidikan dan terungkaplah aksi keji yang dilakukan oleh para pelaku.

Penelusuran digital pada dokumen PN Cirebon menunjukkan Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani dijatuhi hukuman seumur hidup. Sedangkan Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Sedangkan dokumen vonis para terdakwa lainnya tidak ditemukan.

 

(Wartakotalive.com/DES/Tribuntangerang.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved