Berita Depok
Penjelasan Polisi Terkait Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Halangi Ambulans Bawa Pasien di Depok
Pengemudi Fortuner yang sempat ugal-ugalan menghalangi ambulans di Depok, Jawa Barat tengah dicari pihak kepolisian.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, DEPOK - Pengemudi Fortuner yang sempat ugal-ugalan menghalangi ambulans di Depok, Jawa Barat tengah dicari pihak kepolisian.
Sebab, pengemudi arogan itu telah melanggar pasal 134 dan pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aksi pengendara Fortuner arogan ini juga viral di media sosial, aksi pengemudi ini juga banjir hujatan netizen.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @ndorobei.official, tampak mobil Fortuner berwarna hitam itu memutar arah dan memotong jalan laju ambulans.
Bukannya segera memberikan ruang untuk laju ambulans, pengendara mobil Fortuner itu malah tak terima saat diklakson.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan di Tol Japek Palsukan Pelat Dinas Mabes TNI untuk Hindari Ganjil Genap
Alhasil, sempat terjadi cekcok antara pengemudi mobil Fortuner dengan sopir ambulans sebelum akhirnya dilerai warga setempat.
"Mobil ambulance lagi bawa pasien sesak nafas, penjemputan dari wilayah Depok 2 menuju ke RS Hermina,” tulis akun Instagram @ndorobei.official, dikutip pada Kamis (16/5/2024) malam.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan peristiwa tersebut.
"Kronologinya ada kendaraan yang berputar kemudian menghalangi ambulans yang informasinya membawa pasien yang sedang sakit,” kata Multazam, Kamis malam.
"Namun kita sedang melakukan penyelidikan untuk mengkonfirmasi apakah betul ambulance tersebut membaca pasien yang sedang sakit,” sambungnya.
Baca juga: Motong dari Kiri Hingga Menabrak Mobil Lain, Pengemudi Fortuner Berpelat TNI Mengaku Jenderal
Multazam menambahkan, identitas pengemudi mobil Fortuner tersebut juga sudah ditemukan.
"Kami cek dari data samsat Depok, tentunya sudah ada inisialnya dan kita akan coba cek ke kediamannya,” ungkapnya.
Satlantas Polres Depok juga akan memberikan sanksi tilang dan mengecek keabsahan surat-surat kendaraan mobil Fortuner itu.
"Prioritas kendaraan yang harus didahulukan seperti pemadam kebakaran dan ambulance yang membawa pasien,” pungkasnya. (m38)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Marbot Masjid di Depok Curi Uang Kas Rp 6 Juta untuk Foya-Foya di Hotel, Baru 1,5 Bulan Bekerja |
![]() |
---|
Kronologi Juru Parkir dan Sekuriti Dikeroyok di Supermarket Depok, Polisi Selidiki Dugaan Oknum TNI |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Satu Buronan Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok Jabar, Ini Perannya |
![]() |
---|
Polemik Sandi Butar Butar di Damkar Kota Depok, Dedi Mulyadi Turun Tangan: Tolong Diangkat Kembali |
![]() |
---|
Kontrak Tak Diperpanjang usai 10 Tahun Mengabdi di Damkar Depok, Sandi: Pak Prabowo Tolong Saya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.