Berita Depok

Penjelasan Polisi Terkait Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Halangi Ambulans Bawa Pasien di Depok

Pengemudi Fortuner yang sempat ugal-ugalan menghalangi ambulans di Depok, Jawa Barat tengah dicari pihak kepolisian.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Joko Supriyanto
Dok: Istimewa
Aksi mobil Fortuner menghalangi laju ambulans di wilayah Depok 2, Kota Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNTANGERANG.COM, DEPOK - Pengemudi Fortuner yang sempat ugal-ugalan menghalangi ambulans di Depok, Jawa Barat tengah dicari pihak kepolisian.

Sebab, pengemudi arogan itu telah melanggar pasal 134 dan pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Aksi pengendara Fortuner arogan ini juga viral di media sosial, aksi pengemudi ini juga banjir hujatan netizen.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @ndorobei.official, tampak mobil Fortuner berwarna hitam itu memutar arah dan memotong jalan laju ambulans.

Bukannya segera memberikan ruang untuk laju ambulans, pengendara mobil Fortuner itu malah tak terima saat diklakson.

Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan di Tol Japek Palsukan Pelat Dinas Mabes TNI untuk Hindari Ganjil Genap

Alhasil, sempat terjadi cekcok antara pengemudi mobil Fortuner dengan sopir ambulans sebelum akhirnya dilerai warga setempat.

"Mobil ambulance lagi bawa pasien sesak nafas, penjemputan dari wilayah Depok 2 menuju ke RS Hermina,” tulis akun Instagram @ndorobei.official, dikutip pada Kamis (16/5/2024) malam.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan peristiwa tersebut.

"Kronologinya ada kendaraan yang berputar kemudian menghalangi ambulans yang informasinya membawa pasien yang sedang sakit,” kata Multazam, Kamis malam.

"Namun kita sedang melakukan penyelidikan untuk mengkonfirmasi apakah betul ambulance tersebut membaca pasien yang sedang sakit,” sambungnya.

Baca juga: Motong dari Kiri Hingga Menabrak Mobil Lain, Pengemudi Fortuner Berpelat TNI Mengaku Jenderal

Multazam menambahkan, identitas pengemudi mobil Fortuner tersebut juga sudah ditemukan.

"Kami cek dari data samsat Depok,  tentunya sudah ada inisialnya dan kita akan coba cek ke kediamannya,” ungkapnya.

Satlantas Polres Depok juga akan memberikan sanksi tilang dan mengecek keabsahan surat-surat kendaraan mobil Fortuner itu.

"Prioritas kendaraan yang harus didahulukan seperti pemadam kebakaran dan ambulance yang membawa pasien,” pungkasnya. (m38)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved