Pembunuhan Vina Cirebon

Alasan Kuasa Hukum Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Desak Ayah Eky Dicopot dari Jabatannya

Kini muncul desakan agar ayah Eky, Iptu Rudiana yang kini menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat agar dicopot dari jabatannya

Editor: Joko Supriyanto
kolase tribuntangerang.com
seorang polisi yang disebutkan sebagai ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, pacar Vina Cirebon. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kini muncul desakan agar ayah Eky, Iptu Rudiana yang kini menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat agar dicopot dari jabatannya.

Desakan ini disampaikan oleh kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jogi Nainggolan.

Jogi Nainggolan mengungkapkan desakan agar ayah Eky dicopot dari jabatannya bukan tanpa alasan, hal ini karena penangkapan para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon merupakan campur tanganya.

Sementara setelah kasus ini ramai diperbincangkan muncul kejanggalan dalam kasus tersebut hingga menyita perhatian publik.

Kejanggalan dalam kasus ini kata Jogi Nainggolan, karena para terdakwa yang kini sudah menjalani hukuman ternyata mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Vina Temukan Kejanggalan, Berkas BAP Tersangka Disebutkan Ada 4 DPO

Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon juga dikaitkan dengan geng motor, namun Jogi Nainggolan sempat membantah jika para terdakwa bukanlah geng, melainkan buruh bangunan.

"Kesalahan fatal ini ada di orang tuanya daripada si korban dan Kapolda harus segera mencopot dia. Ini keras saya katakan," kata Jogi dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di YouTube Tribun Jabar, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

"Jadi ini ada yang error yang diterima oleh orang tua almarhum Eky, Rudiana dari unit Narkoba saat itu dan langsung main tangkap-tangkap," sambungnya.

Jogi mengatakan pihaknya tetap prihatin atas kejadian yang menimpa anak Iptu Rudiana tersebut.

Namun, menurutnya, para terpidana tersebut juga memiliki hak untuk bebas dari segala tuduhan usai diduga sebagai korban salah tangkap.

"Oke, kita prihatin dan saat persidangan, kita mengucapkan belasungkawa. Tetapi ketika, ada orang lain yang terzolimi mereka juga punya hak dong untuk diperhatikan," ujarnya.

Kuasa Hukum Terpidana Lain Sebut Rudiana Tangkap Pelaku Tanpa Surat Perintah

Terpisah, kuasa hukum terpidana lainnya, Titin Prialianti juga menyebut bahwa Iptu Rudiana melakukan penangkapan tanpa aturan yang ada.

Titin mengungkapkan Rudiana menangkap para pelaku tanpa surat perintah penangkapan.

Dia menduga penangkapan yang dilakukan oleh Rudiana hanya berdasarkan insting yang dimilikinya sebagai polisi.

Baca juga: Blak-blakan, Hotman Paris Sebut Pelaku Pembunuh Vina Cirebon Anak Mantan Bupati

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved