Pesawat Jatuh di Tangsel

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Karena Ada Upaya Pendaratan Darurat Pilot

Meski belum menemukan penyebab pasti kecelakaan terjadi, KNKT menilai jika pilot berupaya untuk melakukan pendaratan darutat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
(ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU)
Petugas gabungan mengevakuasi pesawat latih Cessna 2006 dengan nomor registrasi PK-IFP milik Indonesia Flying Club (Perkumpulan Penerbang Indonesia) di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (19/5/2024). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih menelusuri penyebab jatuhnya pesawat latih jenis Tecnam P2006T di Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.

Pesawat yang dinaiki tiga awak ini terjatuh Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, tiga orang meninggal dunia karena benturan keras.

Meski belum menemukan penyebab pasti kecelakaan terjadi, KNKT menilai jika pilot berupaya untuk melakukan pendaratan darutat.

Hal ini karena pesawat tersebut diarahkan ke lapangan, hanya saja benturan yang terjadi membuat badan pesawat ringsek hingga membuat tiga orang didalamnya meninggal dunia.

"Kami mempelajari kenapa pilot mengarahkan pesawat ke lapangan. Di sini kita lihat pilot mungkin hendak mendarat darurat," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono.

Baca juga: 5 Fakta Pesawat Latih Jatuh di Lapangan Sunburst BSD

Ia mengatakan, upaya pendaratan darurat tersebut tampak dari jalur pesawat yang terbang rendah. Kemudian mengenai pepohonan di sekitar lokasi kejadian.

"Karena memang di situ ada lapangan, cuman masalahnya pesawat terkena pohon duluan," ucap dia.

Posisi lapangan tersebut, kata Soerjanto, terlihat ideal untuk mendarat darurat.

Namun, pilot tak berhasil melakukan upaya untuk mendaratkan pesawat itu.

Pesawat Punya Sertifikat Laik Terbang

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Mochamad Mauludin mengungkapkan jika berdasarkan pemeriksaan kondisi pesawat memiliki sertifikat laik terbang.

"Seluruh pesawat yang digunakan pada kegiatan angkutan haji telah dilakukn inspeksi saat ramp inspection dan dinyatakan laik udara. Personel crew dan cabin crew memenuhi kelayakan untuk operasional penerbangan," kata Mochamad Mauludin dikutip Kompas.com.

Mauludin menjelaskan, pesawat Boeing 747-400 yang disewa Garuda Indonesia ini telah mengantongi sertifikat kelaikudaraan (certificate of airworthiness/C of A) yang masih berlaku sampai 15 Mei 2025 dengan nomor MG-1342.

Baca juga: Investigasi Penyebab Pesawat Jatuh di Tangsel, KNKT Bakal Periksa Percakapan Pilot dengan ATC

Pesawat juga memiliki sertifikat pendaftaran (certificate of registration/C of R) dengan nomor 0625 yang telah diterbitkan sejak 22 Desember 2022.

Sebagai informasi, C of A dan C of R membuktikan pesawat tersebut telah dibuat sesuai dengan type design data yang telah disahkan dan telah terdaftar.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved