Program Resettlement Action Plan Proyek JIS, Jakpro Beri Ganti Untung 642 KK Warga Kampung Bayam

Melalui Program Resettlement Action Plan proyek JIS, Jakpro beri ganti untung bagi 642 KK Warga Kampung Bayam.

Editor: Mochammad Dipa
dok. Jakpro
Melalui Program Resettlement Action Plan proyek JIS, Jakpro telah memberikan ganti untung bagi 642 KK Warga Kampung Bayam. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Jakarta International Stadium (JIS) yang menjadi ikon baru kota Jakarta merupakan kawasan olahraga terpadu yang digunakan untuk berbagai aktivitas kegiatan warga DKI Jakarta.

Kawasan olahraga terpadu JIS yang dibangun di Jakarta Utara sejatinya bertujuan untuk meningkatkan potensi ekonomi, pariwisata, budaya dan lingkungan layak huni dan berkelanjutan.

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) sebagai BUMD DKI Jakarta yang mendapatkan penugasan untuk membangun dan mengelola Kawasan Olahraga Terpadu JIS dari Pemprov DKI Jakarta, dalam prosesnya juga memperhatikan para warga terdampak proyek tersebut yang tinggal di Kampung Bayam, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Melalui program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu dimulai pada akhir tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2021, PT Jakpro selalu mengedepankan asas kemanusiaan dan musyawarah serta mendorong partisipasi masyarakat.

Kegiatan sosialisasi kepada warga Kampung Bayam saat itu, rutin dilakukan secara intens dan menjalin komunikasi dengan perangkat kewilayahan atas isu-isu yang terjadi di lapangan melalui pendekatan humanis, inklusif dan edukatif.

Melalui Program Resettlement Action Plan proyek JIS, Jakpro telah memberikan ganti untung bagi 642 KK Warga Kampung Bayam.
Melalui Program Resettlement Action Plan proyek JIS, Jakpro telah memberikan ganti untung bagi 642 KK Warga Kampung Bayam. (dok. Jakpro)

Warga Kampung Bayam yang mendapatkan kompensasi atas pembongkaran huniannya telah sepakat untuk membongkar secara mandiri bangunan yang dimilikinya, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disepakati kedua belah pihak, dimana warga sepakat untuk mengosongkan area eksisting dalam jangka waktu 30 hari.

Mayoritas warga menyatakan bahwa RAP lebih humanis dan sangat membantu warga di tengah pandemi Covid-19 yang melanda ibukota ketika itu.

Seperti dikutip dalam keterangan resmi JakPro, Rabu (22/5/2024), Jakpro telah mengucurkan total dana sebesar Rp 13,9 miliar untuk diberikan kepada 642 KK warga Kampung Bayam sebagai bentuk realisasi program RAP.

Nominal yang diterima warga tercatat bervariasi mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 110 juta.

Program RAP juga dilakukan berangkat dari hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok kelompok warga eks Kampung Bayam.

Lewat program RAP Kelompok Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani juga sudah mendapat ganti untung.

Tercatat 422 KK mendapat ganti untung sebesar Rp 1,17 miliar.

Warga yang telah mendapatkan ganti untung juga sudah menandatangani perjanjian atau berita acara serah terima (BAST) yang berisi kesepakatan jangka waktu relokasi mandiri selama 30 hari sejak kompensasi dibayarkan.

Dalam perjalanan mendampingi warga Kampung Bayam, Jakpro juga membantu menginisiasi berdirinya Koperasi Kampung Bayam Maju Bersama agar warga dapat merasakan kebersamaan dan kebermanfaatan dari upaya gotong royong yang tercipta dari pengelolaan kantin pekerja saat pembangunan proyek JIS berlangsung.

Setelah program RAP rampung di tahun 2021, pembangunan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) baru dilangsungkan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved