Pembunuhan Vina Cirebon

Keluarga Vina Cirebon: Kalau Pegi Pelakunya Dihukum Mati Saja, Tapi DPO Kok Jadinya Cuma Satu?

Pegi Setiawan membantah keterangan polisi terkait dirinya terlibat dalam pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Begini respons keluarga Vina Cirebon.

Editor: Eko Priyono
tribunnnews.com
Pegi Setiawan yang menjadi pelaku pembunuhan Vina Cirebon. 

Seperti diketahui, delapan orang telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan sedang menjalani hukuman seumur hidup.

Menurut Surawan, delapan orang terpidana tersebut pernah mencabut keterangan karena ada instruksi dari kuasa hukum.

Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu kendala bagi polisi dalam mengungkap kasus tersebut.

"Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum, di persidangan terungkap, kuasa hukum mendatangi saksi untuk mengarang cerita terkait dengan alibi para tersangka pada saat itu. Ini fakta penyidikan," ucap Surawan, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Menurut Surawan, salah satu karangan cerita ini yakni tentang para pelaku yang menginap di rumah Ketua RT pada saat peristiwa pembunuhan terjadi.

"Tersangka diminta untuk mengarang cerita pada saat kejadian itu tidur di rumah Pak RT, namun pada akhirnya keterangan itu dicabut sendiri.

Bahwa para tersangka pada saat kejadian itu mereka tidak tidur di rumah Pak RT melainkan besok malamnya setelah kejadian.

Dan itu menurut para saksi permintaan dari kuasa hukum tersangka dan keluarganya," kata dia.

Surawan mengatakan, penyidik sempat kesulitan melacak PS karena beberapa keterangan pelaku yang berbeda-beda.

Namun penyidik akhirnya memeriksa kembali para saksi dan pelaku hingga akhirnya PS berhasil ditangkap.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan ulang itu juga terungkap, pelaku bukanlah 11 orang melainkan sembilan orang. Polisi lantas mencabut dua dari tiga DPO yang telah diterbitkan sebelumnya, menjadi hanya satu DPO saja.

"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi sembilan, setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini hanya asal sebut oleh para terpidana,

Jadi tidak ada tersangka lain," kata dia.

Dapatkan Informasi lain dari TribunTangerang.com via saluran WhatsApp

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News ya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved