Pembunuhan Vina Cirebon

Keluarga Vina Cirebon: Kalau Pegi Pelakunya Dihukum Mati Saja, Tapi DPO Kok Jadinya Cuma Satu?

Pegi Setiawan membantah keterangan polisi terkait dirinya terlibat dalam pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Begini respons keluarga Vina Cirebon.

Editor: Eko Priyono
tribunnnews.com
Pegi Setiawan yang menjadi pelaku pembunuhan Vina Cirebon. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pegi Setiawan alias Perong membantah keterangan polisi yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Bantahan tersebut direspons keluarga Vina Cirebon.

Marliana, kakak Vina menyebut pihak keluarga sangat percaya dengan penjelasan pihak Polda Jabar yang menangkap Pegi beberapa hari lalu.

Menurut Marlina, pihak keluarganya lebih percaya keterangan polisi ketimbang bantahan Pegi.

Sebelumnya, Pegi membantah keterangan polisi yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat (Jabar), Minggu (26/5/2024).

"Kalau soal pengakuan pelaku di depan media setelah konferensi pers itu, keluarga sangat memercayai kepolisian. Polisi melakukan dengan prosedur yang ada, Jadi keluarga percaya ke pihak kepolisian," ujar Marliana dikutip dari TribunJabar.

Marliana justru berharap Pegi Pegi divonis hukuman mati terkait kasus yang menghilangkan nyawa adiknya itu.

"Terus kalau memang dia (Pegi) pelakunya, keluarga tetap ingin hukuman mati. Apalagi dia bilang siap mati," tegasnya.

Baca juga: Niat Baik Hotman Paris Tak Direspon Ayah Eky: Apa Tidak Mau Semua Pembunuh Anaknya Tertangkap

Keluarga Vina Cirebon berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta dapat memberikan keadilan bagi kedua korban.

Sementara dalam konferensi pers yang digelar Minggu siang, polisi menyatakan telah menghapus dua nama dari daftar pencarian orang atau DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.

Dengan demikian, polisi menganggap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah ditangkap.

Keluarga Vina mengaku bingung dengan keputusan Polda Jabar ini.

"Cuma soal Polda Jabar yang mengatakan bahwa DPO itu bukan tiga tapi cuma satu, mungkin nanti lawyer (pengacara) dan saya akan mempertanyakan hal itu ke pihak Polda Jabar," ucap Marlina.

Ia merasa bingung dengan pernyataan polisi yang menyebut hanya ada satu DPO.

"Saya bertanya-tanya juga nih sekarang, karena kan awalnya tiga, kenapa sekarang Polda Jabar menyebut hanya satu, ada apa gitu," katanya.

Bantah otak pembunuhan

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut menghadirkan Pegi.

Setelah konferensi pers, Pegi mengatakan bahwa dia bukanlah pelaku pembunuhan Vina seperti yang dituduhkan.

"Saya bukan pelaku pembunuhan, saya tak pernah lakukan pembunuhan itu," ujar Pegi saat hendak digiring masuk ke dalam Polda Jabar.

Ia bahkan mengaku rela mati demi membantah tuduhan tersebut.

"Ini fitnah, saya rela mati," ujar Pegi.

Terancam pidana mati

Seusai ditangkap polisi, Pegi disebut terancam pidana mati.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers.

Undang-Undang (UU) dan pasal yang dilanggar Pegi ialah pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," ucap Jules.

Jules menegaskan Polri akan menyelesaikan kasus ini secara profesional.

Mengarang cerita

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan terganggu oleh sikap kuasa hukum para terpidana.

Seperti diketahui, delapan orang telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan sedang menjalani hukuman seumur hidup.

Menurut Surawan, delapan orang terpidana tersebut pernah mencabut keterangan karena ada instruksi dari kuasa hukum.

Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu kendala bagi polisi dalam mengungkap kasus tersebut.

"Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum, di persidangan terungkap, kuasa hukum mendatangi saksi untuk mengarang cerita terkait dengan alibi para tersangka pada saat itu. Ini fakta penyidikan," ucap Surawan, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Menurut Surawan, salah satu karangan cerita ini yakni tentang para pelaku yang menginap di rumah Ketua RT pada saat peristiwa pembunuhan terjadi.

"Tersangka diminta untuk mengarang cerita pada saat kejadian itu tidur di rumah Pak RT, namun pada akhirnya keterangan itu dicabut sendiri.

Bahwa para tersangka pada saat kejadian itu mereka tidak tidur di rumah Pak RT melainkan besok malamnya setelah kejadian.

Dan itu menurut para saksi permintaan dari kuasa hukum tersangka dan keluarganya," kata dia.

Surawan mengatakan, penyidik sempat kesulitan melacak PS karena beberapa keterangan pelaku yang berbeda-beda.

Namun penyidik akhirnya memeriksa kembali para saksi dan pelaku hingga akhirnya PS berhasil ditangkap.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan ulang itu juga terungkap, pelaku bukanlah 11 orang melainkan sembilan orang. Polisi lantas mencabut dua dari tiga DPO yang telah diterbitkan sebelumnya, menjadi hanya satu DPO saja.

"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi sembilan, setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini hanya asal sebut oleh para terpidana,

Jadi tidak ada tersangka lain," kata dia.

Dapatkan Informasi lain dari TribunTangerang.com via saluran WhatsApp

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News ya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved