Aksi Kriminal

Disentil Kompolnas, Polres Tangsel Akhirnya Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Pondok Aren

Alhamdulillah, benar Anggota Unit PPA Sat Reskrim, Sabtu siang kemarin telah berhasil menangkap tersangka inisial H di salah satu rumah, tempat

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
shutterstock
Ilustrasi pemerkosaan. 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com,  Ikhwana Mutuah Mico


TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Kasus pemerkosaan anak dibawah umur MA (17) di Pondok Aren telah menemukan titik terang .

Holid, mantan staf kelurahan di salah satu Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka

"Saudara H telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil saat dikonfirmasi pada Senin (27/5/2024).

Kasus ini sudah dilaporkan oleh pihak keluarga sejak 2 Desember 2022.

Tersangka kini telah diamankan di tempat persembunyiannya di Kampung Ciledug, Pondok Kacang, Pondok Aren, Sabtu (25/5/2024).

“Alhamdulillah, benar Anggota Unit PPA Sat Reskrim, Sabtu siang kemarin telah berhasil menangkap tersangka inisial H di salah satu rumah, tempat persembunyiannya,” kata Agil.

Adapun, peristiwa terjadi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 3 Oktober 2021.

Agil menyebut jika H kini sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

Baca juga: Holid, Eks Staf Kelurahan Pondok Kacang Pelaku Pemerkosaan Tawari Keluarga Korban Uang Ratusan Juta

“Bahwa terhadap tersangka H sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, H disangkakan dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Kompolnas Sentil Polres Tangsel

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara terkait mandeknya kasus pemerkosaan bocah MA (17) yang dilakukan mantan staf Kelurahan Pondok Kacang, Holid.

Diketahui, pelaku masih belum ditangkap, meski kasus pemerkosaan ini telah berjalan dua tahun lamanya.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap Polda Metro Jaya, yang bertanggungjawab atas kinerja Polres di wilayahnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved