Penampakan Sofyan, Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Bandar Sabu 70 Kilogram
Sofyan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang tiba di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Sofyan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang tiba di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Caleg dari Partai PKS itu dibawa dari Aceh ke Bareskrim untuk diperiksa lebih lanjut soal kasus narkoba yang menjeratnya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Pantauan Kompas.com di Lobi Bareskrim Polri, Sofyan tiba sekitar pukul 16.30 WIB. Ia dibawa oleh sejumlah penyidik. Tampak Sofyan memakai baju tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.
Sofyan enggan berkomentar apapun soal kasusnya ketika ditanya oleh awak media. Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Sofyan pada Sabtu (25/5/2024) di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Mukti mengatakan Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024 terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg).
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti saat dikonfirmasi.
Caleg Bandar Narkoba
Calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan mendadak menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Caleg terpilih dari PKS ini ditangkap karena kasus narkoba. Sofyan ditangkap setelah buron selama tiga pekan.
Sofyan sendiri merupakan caleg pendatang baru yang meraih 4.252 suara, berkat suaranya yang tinggi itu ia lolos untuk menduduki kursi dewan. Ia juga akan dilantik pada September 2024 mendatang.
Meski diharapkan warga menjadi anggota DPRK Aceh Tamiang untuk dapat mewakili suara rakyat, ternyata Sofyan merupakan bandara narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan jika Sofyan ditangkap karena memiliki peran sebagai pemodal hingga pengendali narkoba.
Bahkan yang mengejutkan, jika Sofyan merupakan bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ucapnya, Senin (27/5/2024).
Penangkapan Sofyan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba ini dilakukan setelah pihaknya mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram.
Sebelum mendapati sosok Sofyan, polisi melakukan penangkapan awal terhadap tiga orang yaitu RY, SR, dan IA.
Peran ketiga orang pelaku tersebut adalah sebagai kurir di mana mereka diminta untuk bawa keluar sabu dari Aceh.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," tutur dia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Resmi Teken Perjanjian Kerja Bersama, Ini Janji ISS Indonesia untuk Ribuan Pekerjanya |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Dukung Penyesuaian Tarif Air Perumdam TKR |
![]() |
---|
Petani Sambut Baik Rencana Penyederhanaan Distribusi Pupuk Subsidi dari Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Jadi Anggota DPRK Aceh Tamiang Terpilih, PKS Pecat Sofyan karena Jadi Bandar Narkoba |
![]() |
---|
Sikap PKS Usai Calegnya Ditangkap Bareskrim Polri Karena Jadi Bandar Narkoba Jaringan Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.