Petani Sambut Baik Rencana Penyederhanaan Distribusi Pupuk Subsidi dari Pemerintah Pusat
Saya kira ini adalah kabar baik bagi para petani di seluruh Indonesia, karena nantinya mereka akan mendapatkan pupuk subsidi secara cepat dan mudah
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
Istimewa
Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan Nasional, Yadi Sofyan Noor saat diwawancarai awak media.
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) menyambut baik langkah pemerintah yang akan menyederhanakan alur penyaluran pupuk subsidi.
Pasalnya kebijakan itu dianggap sebagai terobosan penting dalam mempercepat pendistribusian pupuk kepada petani dan mengurangi kendala birokrasi yang selama ini dikeluhkan.
Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan Nasional, Yadi Sofyan Noor mengaku opitimis, produktivitas pertanian akan meningkat dengan distribusi yang lebih efisien.
"Saya kira ini adalah kabar baik bagi para petani di seluruh Indonesia, karena nantinya mereka akan mendapatkan pupuk subsidi secara cepat dan mudah tanpa harus melalui jalur birokrasi yang berbelit-belit," ujar Yadi kepada awak media, Senin (18/11/2024).
Kemudian ia menambahkan, regulasi sebelumnya yang mengatur distribusi pupuk subsidi untuk para petani di penjuru Tanah Air sangatlah banyak.
Mulai dari 41 Undang-Undang, 23 Peraturan Pemerintah serta enam Peraturan Presiden (Perpres), hingga Instruksi Presiden (Inpres). Oleh karena itu dengan adanya kebijakan baru, proses distribusi dipastikan akan lebih ringkas dan sederhana.
"Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian akan diteruskan langsung ke Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk mendistribusikan pupuk subsidi kepada Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan yang kemudian menyalurkannya langsung kepada petani binaan di daerah," paparnya.
"Tentunya sistem ini menjadi acuan utama untuk memastikan pupuk subsidi didistribusikan tepat sasaran melalui Gapoktan," sambungnya.
Yadi pun berharap kebijakan baru tersebut dapat mempercepat akses petani terhadap pupuk subsidi, sehingga mendukung kelancaran musim tanam di awal 2025.
Sebab kemudahan akses pupuk subsidi akan menjadi indikator positif menuju swasembada pangan dalam waktu dekat.
Terlebih pentingnya pengawasan pemerintah pusat dalam pelaksanaan distribusi pupuk ini akan dilakukan menjadi semakin ketat.
"Manfaatnya jelas, pupuk dapat diterima petani lebih cepat pada saat tanam, pupuk sudah tersedia sehingga produktivitas tanaman dapat dioptimalkan," ungkapnya.
"Dukungan penting dari pemerintah adalah pengawasan yang ketat terhadap distribusi, karena prosesnya sangat pendek dan cepat jadi diperlukan pengawasan untuk memastikan semua berjalan sesuai rencana," ungkapnya.
Menurut Yadi, kebijakan meringkas penyaluran pupuk subsidi merupakan tonggak kemajuan dalam mendukung kebutuhan petani secara langsung.
Pasalnya dengan pengawasan ketat distribusi pupuk dipastikan dapat berjalan sesuai rencana dan tersampaikan kepada petani yang benar-benar membutuhkan.
"Langkah ini merupakan kemajuan bagi ketahanan pangan dan juga kesejahteraan petani di masa mendatang," ucapnya.
"Saya optimistis Indonesia akan mencapai swasembada dalam waktu dekat. Indikatornya adalah kemudahan akses pupuk subsidi bagi para petani," terang Yadi.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian RI membuka kesempatan bagi para petani untuk mendaftarkan dirinya menjadi penerima pupuk subsidi di tahun 2025.
Melalui penyuluh pertanian lapangan, petani dapat mendaftarkan dirinya ke dalam e-RDKK atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok hingga Jumat (15/11/2024).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, pembaruan data e-RDKK ini bisa dilakukan setiap empat bulan sekali.
Adapun petani yang berhak menerima pupuk subsidi ialah yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai.
Kemudian untuk subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Adapun subsidi pupuk yang disalurkan mencakup beberapa jenis antara lain Urea, NPK, NPK Formula Khusus Kakao, dan Organik. Setiap jenis pupuk memiliki peran penting dalam menutrisi tanaman dan meningkatkan hasil panen.
Kuota pupuk yang diberikan pada setiap petani tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan lahan yang dimiliki.
Sesuai Permentan Nomor 1 tahun 2024, berikut syarat-syarat agar bisa menjadi penerima pupuk subsidi:
1. Memiliki Usaha Tani di Sembilan Komoditas yang Telah Ditentukan
Sembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
2.Memiliki lahan produktif maksimal 2 hektar
Program ini ditujukan bagi petani kecil yang memang membutuhkan bantuan pupuk untuk meningkatkan hasil panen. Petani dengan luas lahan lebih dari 2 hektar tidak masuk dalam kategori penerima subsidi.
3. Tergabung dalam Kelompok Tani
Petani yang berhak untuk menebus pupuk subsidi adalah mereka yang sudah resmi tercatat dan bergabung dalam kelompok tani atau poktan di wilayah masing-masing dan data petani tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian atau Simluhtan. (m28)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Baca Juga
Jelang Musim Tanam, Menko Pangan Zulkifli Hasan Cek Langsung Distribusi Pupuk Subsidi bagi Petani |
![]() |
---|
Menko Pangan Zulkifli Hasan Minta Penyaluran Pupuk Subsidi bagi Petani di Indonesia Disederhanakan |
![]() |
---|
Kementan RI akan Salurkan Pupuk Subsidi untuk Petani Indonesia, Berikut Alur Pendaftarannya |
![]() |
---|
Sarasehan Bareng KTNA, Benyamin Davnie Berharap Kelompok Wanita Tani Memenuhi Kebetulan Internal |
![]() |
---|
JumlahTerbatas, Plt. Sekjen Kemendagri Atensi Ketersediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi ke Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.