Pilkada Jakarta

Kaesang Berpeluang Menjadi Gubernur DKI Jakarta usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur

Peluang tersebut terbuka setelah putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.

Editor: Joseph Wesly
Biro Pers Setpres
Joko Widodo dan Kaesang Pangarep di Malioboro. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Ketua PSI Kaesang Pangarep berpeluang menjadi calon Gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.

Peluang tersebut terbuka setelah putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep yang lahir pada 25 Desember 1994 baru akan berumur 30 tahun pada  Desember 2025 sehingga belum bisa memenuhi minimum usia calon gubernur yang diatur KPU.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.

Mengapa kartu Kaesang jadi hidup? Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU.

Mahkamah kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Karena diubah oleh MA, maka Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga, seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut. Kapan jadwal pelantikan? Pelantikan calon gubernur terpilih berbeda-beda jadwalnya di setiap daerah.

KPU mengatur, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat 16 Desember 2024. Nantinya,

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberi tenggat waktu bagi calon yang kalah untuk mendaftarkan gugatan sengketa. Berkaca pada Pilkada 2020, MK memberi tenggat 14 hari kerja. Jika sampai tenggat usai di wilayah itu tak ada sengketa pilkada, maka MK akan memberi tahu KPU.

KPU lalu punya waktu maksimum 5 hari untuk menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024.

KPU sudah harus mengusulkan pelantikan calon gubernur terpilih. Sehingga, di atas kertas, pelantikan calon terpilih gubernur Jakarta hasil Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan pada awal 2025 nanti atau setelah Kaesang berulang tahun ke-30.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved