Juru Parkir Liar di JIS Palak Anggota The Jakmania Rp25.000 per Motor

Aksi juru parkir liar di seberang JIS membuat resah masyarakat. Kali ini, anggota Jakmania diketok parkir Rp25.000 per motor

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Eko Priyono
Istimewa
Video viral anggota The Jakmania yang mengeluhkan soal besarnya tarif parkir di seberang Jakarta International Stadium (JIS) Jakarta Utara. 

Penertiban melibatkan lintas Perangkat Daerah dari unsur Pemprov DKI Jakarta, TNI, dan Polri. Tercatat, sebanyak 55 juru parkir liar telah ditertibkan dari 45 minimarket yang disasar petugas gabungan.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 10, yaitu setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun tempat umum, kecuali mendapatkan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk tahap awal penertiban, tim gabungan akan melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap juru parkir liar hingga satu bulan ke depan.

Syafrin menjelaskan, juru parkir liar akan didata, dibina dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukannya lagi.

“Penindakan dilakukan petugas secara humanis dan persuasif melalui pembinaan dan edukasi kepada juru parkir liar. Juru parkir diharapkan tidak melakukan praktik penyelenggaraan parkir secara liar,” ujar Syafrin pada Kamis (16/5/2024).

Syafrin menegaskan, pihaknya akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan, kepada jukir liar yang kedapatan beroperasi di minimarket dan bahu jalan, setelah masa sosialisasi selama satu bulan ini selesai.

Ia menambahkan, masyarakat dapat melaporkan keberadaan juru parkir liar melalui aplikasi JAKI atau kanal media sosial resmi Dishub DKI Jakarta.

"Masyarakat silakan laporkan bila ada keluhan atas ketidaknyamanan parkir liar kepada kami. Laporkan lokasinya akan kami tindak," ucap Syafrin.

Setor ke RW

Mian (70), seorang juru parkir liar di salah satu minimarket di Koja, Jakarta Utara, mengaku harus menyetorkan sebagian pendapatannya ke RW setempat.

"Kadang dapat Rp 50.000 sampai Rp 60.000, setor Rp 30.000 ama RW yang punya wilayah," kata Mian saat diwawancarai oleh Kompas.com, Senin (20/5/2024).

Mian dan jukir liar lainnya sudah sejak lama menyetorkan sebagian pendapatannya itu ke RW setempat.

Uang hasil setoran para jukir liar dimasukkan ke uang kas RW.

Uang itu digunakan untuk kegiatan warga, misalnya rapat atau karang taruna.

Meski harus setoran, Mian tak berkeberatan karena bersyukur tetap diizinkan mencari nafkah untuk keluarganya di depan minimarket itu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved