Juru Parkir Liar di JIS Palak Anggota The Jakmania Rp25.000 per Motor

Aksi juru parkir liar di seberang JIS membuat resah masyarakat. Kali ini, anggota Jakmania diketok parkir Rp25.000 per motor

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Eko Priyono
Istimewa
Video viral anggota The Jakmania yang mengeluhkan soal besarnya tarif parkir di seberang Jakarta International Stadium (JIS) Jakarta Utara. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Anggota the Jakmania mengeluhkan besaran tarif parkir di seberang Stadion Internasional Jakarta atau Jakarta International Stadium (JIS) Jakarta Utara.

Keluhan itu direkam lalu dibagikan via media sosial.

Dalam video tersebut, pemuda itu mengaku heran dengan tarif parkir liar yang tidak masuk akal.

Juru parkir liar yang mengelola lahan parkir di seberang JIS ia sebut mengetoknya tarif Rp25.000 per sepeda motor.

Meskipun tarif itu dinilainya sangat besar, banyak pengunjung JIS terpaksa memarkirkan kendaraannya di area parkir liar tersebut.

Alasannya JIS tidak menyediakan area parkir untuk kendaraan pribadi.

"Demi Allah ya, ini JIS nih, ini situasi parkiran di JIS, memang stadion JIS support-nya buat kendaraan umum bukan buat kendaraan pribadi. Lu mau tahu enggak yang istimewa apa? Ini harga parkirannya nih (nunjukin kertas parkir) kelihatan enggak? Rp25.000 kalah karyawan (gajinya)," kata pria berkaos merah yang memviralkan.

Menanggapi hal itu, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Aji Kusambarto mengatakan, parkiran di sana tidak resmi karena terlihat dari tiketnya.

"Iya, ini kan kalau enggak salah sifatnya situasional, mungkin karena ada event di JIS ya," katanya, Jumat (31/5/2024).

Aji mengaku sudah menerjunkan anak buahnya ke lokasi untuk mengecek secara langsung parkir liat tersebut.

Ia pun bakal menertibkan oknum jukir liar yang sudah membuat resah masyarakat dengan memasang tarif cukup mahal.

"Nanti kita akan lakukan penertiban juga koordinasi dengan dinas perhubungan dengan sudin," terangnya.

Menurut Aji, di dalam JIS ada kantong parkir dan pihaknya akan menanyakan ke pihak pengelola stadion tersebut terkait kendaraan parkir di luar.

"Iya akan kami telusuri. Nanti dikoordinasikan ke Dinas untuk dipindahkan," imbuhnya.

Warga setempat

Dikutip dari Kompas.com, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengeluhkan mahalnya biaya parkir liar di sekitar JIS, Jakarta Utara, viral di media sosial.

Dalam video itu, pria tersebut mengaku harus membayar uang parkir sepeda motor sebesar Rp25.000 saat hendak menonton pertandingan sepak bola Persija lawan PSIS Semarang di JIS, Kamis (30/5/2024).

"Demi Allah, ya, ini JIS, ini situasi parkir di sekitar JIS. Emang stadion JIS support-nya buat kendaraan umum, ya, bukan kendaraan pribadi. Tapi, lo mau tahu enggak yang istimewa apa? Ini parkirannya, ini harga parkirannya Rp 25.000, kalah karyawan," ujar pengguna TikTok @mansuuyyy.

Terkait ini, Kasi Operasional Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kasi Ops LLAJ), Ikhwan Purnama, buka suara.

Ia menyebut, bukan sekali ini saja warga setempat berusaha mencari untung dengan menarik uang parkir yang besar ke pengunjung JIS

"Setiap ada konser atau apa (acara lain), pasti seperti itu (menarifkan parkir dengan harga tinggi), warga mencari untung," kata Ikhwan saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (31/5/2024).

Bahkan, menurut Ikhwan, tak jarang uang parkir dipatok lebih dariRp 25.000.

Tarif parkir sepeda motor bisa mencapai Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Kendati menarik uang parkir tinggi, Ikhawan bilang, warga yang menjadi juru parkir liar di wilayah tersebut biasanya tak menjaga tempat parkir sampai acara di JIS selesai.

Oleh karenanya, parkir liar dengan biaya mahal itu tak menjamin keamanan kendaraan pengunjung JIS.

Ikhwan mengatakan, pihaknya sedianya telah menyediakan kantung-kantung parkir di sekitar JIS.

Ia mengaku telah mensosialisasikan perihal ini ke para pengunjung.

"Kami tadi sudah sosialisasikan dari kemarin dan arahakan parkir di kantung parkir yang sudah disediakan di Kemayoran, Ancol, dan Bisma sekitar Mitra Praja," ucap Ikhwan.

Ikhwan pun mengimbau pengunjung JIS untuk memarkirkan kendaraan di kantung parkir resmi, supaya keamanan kendaraan terjamin dan tidak menyebabkan kemacetan jalan.

Puluhan jukir liar

Dua pekan sebelum video jukir liar di JIS viral, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menertibkan parkir dan juru parkir liar di Jakarta, termasuk di minimarket.

Penertiban melibatkan lintas Perangkat Daerah dari unsur Pemprov DKI Jakarta, TNI, dan Polri. Tercatat, sebanyak 55 juru parkir liar telah ditertibkan dari 45 minimarket yang disasar petugas gabungan.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 10, yaitu setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun tempat umum, kecuali mendapatkan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk tahap awal penertiban, tim gabungan akan melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap juru parkir liar hingga satu bulan ke depan.

Syafrin menjelaskan, juru parkir liar akan didata, dibina dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukannya lagi.

“Penindakan dilakukan petugas secara humanis dan persuasif melalui pembinaan dan edukasi kepada juru parkir liar. Juru parkir diharapkan tidak melakukan praktik penyelenggaraan parkir secara liar,” ujar Syafrin pada Kamis (16/5/2024).

Syafrin menegaskan, pihaknya akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan, kepada jukir liar yang kedapatan beroperasi di minimarket dan bahu jalan, setelah masa sosialisasi selama satu bulan ini selesai.

Ia menambahkan, masyarakat dapat melaporkan keberadaan juru parkir liar melalui aplikasi JAKI atau kanal media sosial resmi Dishub DKI Jakarta.

"Masyarakat silakan laporkan bila ada keluhan atas ketidaknyamanan parkir liar kepada kami. Laporkan lokasinya akan kami tindak," ucap Syafrin.

Setor ke RW

Mian (70), seorang juru parkir liar di salah satu minimarket di Koja, Jakarta Utara, mengaku harus menyetorkan sebagian pendapatannya ke RW setempat.

"Kadang dapat Rp 50.000 sampai Rp 60.000, setor Rp 30.000 ama RW yang punya wilayah," kata Mian saat diwawancarai oleh Kompas.com, Senin (20/5/2024).

Mian dan jukir liar lainnya sudah sejak lama menyetorkan sebagian pendapatannya itu ke RW setempat.

Uang hasil setoran para jukir liar dimasukkan ke uang kas RW.

Uang itu digunakan untuk kegiatan warga, misalnya rapat atau karang taruna.

Meski harus setoran, Mian tak berkeberatan karena bersyukur tetap diizinkan mencari nafkah untuk keluarganya di depan minimarket itu.

Pendapatan Mian menjadi jukir liar juga tak sebesar yang dibayangkan.

Ia jarang mendapat uang mencapai Rp 100.000 setelah seharian menjaga parkir.

Hal itu karena Mian tak mau memaksa para pengunjung minimarket untuk membayar parkir.

Selain itu, Mian juga tak pernah meminta para pengunjung membayar parkir dengan nominal yang sudah ditentukan.

Mian selalu menerima berapa pun uang receh yang diberikan para pengunjung kepada dirinya.

"Jarang dapat Rp 100.000, kita namanya enggak memastikan (tarif), ada yang memberi Rp 1.000, Rp 2.000, ada yang Rp 700, enggak dipastilah," terang Mian.

Meski pendapatannya tak terlalu besar, Mian sudah menggantungkan hidupnya sebagai penjaga parkir selama 10 tahun.

Ia juga harus menjadi tulang punggung untuk istri dan kedua anaknya di rumah.

Hal itu yang membuat Mian tetap menjaga parkir meski sudah dilarang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dapatkan Informasi lain dari TribunTangerang.com via saluran WhatsApp

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News ya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved