Ibu Cabuli Anak Kandung

Viral, Seorang Ibu Lecehkan Anak Kandungnya yang Masih Balita di Kota Tangerang 

Belakang diketahui, wanita yang melakukan pelecehan terhadap anaknya itu, merupakan warga Larangan, Kota Tangerang.

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
kolase Tribun Tangerang/istimewa
Sosok Raihany alias Hany yang disebut mencabuli anak kandungnya yang masih balita. 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

TRIBUNTANGERANG.COM, LARANGAN- Sebuah video yang memperlihatkan tindakan pelecehan seksual, yang dilakukan seorang wanita terhadap bocah laki-laki, viral di media sosial.


Dalam video viral tersebut, wanita itu tampak melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya. Sang Ibu melakukan aksi oral seks terhadap sang anak.


Unggahan video berdurasi 7 menit itu pun mendapat hujatan netizen, bahkan menjadi perhatian serius bagi kepolisian.


Belakang diketahui, wanita yang melakukan pelecehan terhadap anaknya itu, merupakan warga Larangan, Kota Tangerang.


Kapolsek Ciledug, Kompol Saiful Anwar menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait video viral tersebut.


"Masik kita lidik (terkait video viral pelecehan tersebut), nanti ya," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (2/6/2024).


Di sisi lain, video pelecehan seksual itu juga diamuk sejumlah netizen. Beberapa di antaranya mengecam terkait adanya peristiwa tersebut.


"Otaknya kemana ya, itu anak baligh aja belum loh. Astagfirullah," tulis @geminigirl.


"Semoga ketangkep ibunya, beritanya udah dimana mana," tulis @iqbalaba.

"Inalillahi serius ini ibu sendiri," tulis akun @mubaroh.

Berikut 8 fakta ibu kandung cabuli anak sendiri

1. Ramai di TikTok

Diduga, video tersebut muncul pertama kali di platform media sosial TikTok dan menarik perhatian banyak orang.

Setelahnya tangkap layar video tersebut lantas dibagikan di banyak akun media sosial lintas platform.

2. Dicabuli Hingga Terkencing-kencing

Dari sejumlah unggahan tentang video tersebut, dinarasikan bahwa anak tersebut telah mengalami perlakuan tidak senonoh dari ibunya.

Bukan hanya tidak senonoh, perlakuan ibu tersebut dianggap warganet tidak wajar dan sangat aneh hingga menyebabkan anaknya terkencing-kencing.

3. Dipanggil Ibu

Dalam video yang beredar, wanita yang muncul dalam video tersebut dipanggil ibu oleh bocah itu.

4. Identitas Ibu

Wanita tersebut disebut berinisial R dan tinggal di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.

Dalam unggahan terbarunya sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (2/6/2024) dini hari, akun @dhemit_is_**** menyebut bahwa wanita tersebut berinisial RA dan saat ini masih berusia 22 tahun.

Wanita itu disebut tinggal di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten dan berstatus sudah menikah.

Akun @dhemit_is_**** juga mengungkap akun instagram wanita tersebut dan anaknya yang menjadi korban pencabulan.

Berdasarkan pengamatan anak yang ditampilkan dalam akun Instagram tersebut memang mirip dengan yang muncul di dalam video viral ibu diduga cabuli anak kandung.

Bocah tersebut berinisial MR dan ditandai dengan tagar #Boskecil yang menguatkan dugaan bahwa bocah tersebut merupakan anak kandung RA.

5. Terjadi Tahun 2023

Berdasarkan narasi yang beredar, kejadian itu terjadi sejak tahun 2023 dan hingga saat ini belum terungkap.

6. Polisi Diminta Bertindak

Setelah video ibu kandung cabuli bocah tersebar luas, tidak sedikit warganet yang mendesak pihak kepolisian untuk bertindak.

Sejumlah warganet bahkan menandai akun resmi Polri di unggahan-unggahan terkait video viral ibu kandung cabuli bocah tersebut.

7. Masih di Bawah Umur

Terlihat dalam video yang beredar, bocah berbaju biru diperkirakan masih di bawah umur dan sepertinya berusia sekitar 5-7 tahun.

8. Belum Direspon Kepolisian

Hingga berita ini ditulis, belum ada respon dari pihak kepolisian dan belum diketahui pasti lokasi kejadian dalam video itu.

Tindak pidana pencabulan anak

Dalam Pasal 13 ayat (1) UU 23/2002, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai macam perlakuan, salah satunya perlakuan salah lainnya.

Apa yang dimaksud dengan perlakuan salah lainnya? Misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak dikutip dari Tribun Kaltim

Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (2) UU 23/2002 mengatur apabila orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak sebagaimana tersebut di atas, ia akan dikenai pemberatan hukuman.

Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka pencabulan anak oleh ayah bisa dikenakan pemberatan hukuman.

Lantas apa jerat pasal pencabulan anak? Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian apabila tindakan ini dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari 1 orang secara bersama-sama, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.

(m41)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved