Ibu Cabuli Anak Kandung

Terungkap Pekerjaan Raihany, Ibu yang Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri di Ciledug

Kini terungkap pekerjaan Raihany selama ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Raihany rupanya merupakan seorang pe

Editor: Joseph Wesly
kolase Tribun Tangerang/istimewa
Sosok Raihany alias Hany yang disebut mencabuli anak kandungnya yang masih batita. 

TRIBUN TANGERANG.COM- Raihany, seorang ibu yang tega mencabuli putranya kini berada di bawah pengawasan Polres Tangsel.

Raihany kini diamankan petugas kepolisian setelah sebelumnya menyerahkan diri. Netizen beramai-ramai mengutuk aksi Raihany yang tega mencabuli darah dagingnya sendiri.

Kini terungkap pekerjaan Raihany selama ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Raihany rupanya merupakan seorang pengamen jalanan.

Kabarnya ia dan sang suami juga bertemu saat tengah mengamen. Hal itu diungkapkan oleh kakak R berinisial Mi (42).

"Sehari-hari mereka (R dan I) ngamen. Mereka juga kenal di jalanan, lalu nikah," ujar Mi dikutip dari kompas.com.

Berdasarkan pengakuannya, Raihany mengaku diperintah oleh seseorang di media sosial Facebook. Pada awalnya R diminta untuk mengirim video tengah berhubungan intim dengan suaminya.

Namun pada saat itu sang suami sedang tak berada di rumah sehingga ia nekat melakukan hal bejat pada anaknya. Selain itu, R mengaku diancam oleh akun Facebook yang memintanya untuk melakukan tindakan tersebut.

"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Diketahui kronologi berawal pada tanggal 30 Juli 2023 saat R sedang terdesak masalah ekonomi. Kemudian muncul akun Facebook dengan nama Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan padanya.

Akun yang dimaksud meminta R untuk mengirimkan foto tanpa busana dan akan diberi uang. "Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," jelasnya.

Namun usai melakukan hal yang diperintahkan, R justru tak mendapatkan uang seperti yang telah dijanjikan. Diketahui usai videonya viral, R pun menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024).

Aksi tak senonohnya dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Raihany Diperiksa Kejiwaannya

Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka R (22), ibu muda yang melecehkan anaknya berusia lima tahun di Tangerang Selatan.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved