Berita Seleb

Mantan Istri Laporkan Tiko Aryawardhana ke Polres Jaksel Atas Dugaan Penggelapan Uang

Belum genap setahun menikah dengan Bunga Citra Lestari, nama Tiko Aryawardhana mendadakan menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polres Jaksel.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Artis Bunga Citra Lestari dan Tiko Pradipta Aryawardhana. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Belum genap setahun menikah dengan Bunga Citra Lestari, nama Tiko Aryawardhana mendadakan menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Tiko Aryawardhana yang baru menikahi BCL pada Desember 2023 lalu itu dilaporkan atas dugaan penggelapan uang senilai Rp 6.9 miliar oleh mantan istrinya.

Mantan istrinya, Arina Winarto curiga kepada Tiko Aryawardhana melakukan upaya penggelapan dana perusahaan pada tahun 2015 hingga 2021.

Saat masih berstatus suami istri keduanya mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

"Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman," ujar kuasa hukum Arina Winarto, LeoSiregar

"Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur.

Baca juga: Video BCL Setelah Jadi Istri Tiko Aryawardhana, Ucap Kata-kata Puitis: Dia Kembalikan Senyumku

Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami," terusnya.

Pada 2019, Tiko sempat mengatakan ke Arina kalau bisnis mereka terancam tutup lantaran tak kuat membayar sewa.

"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” jelas Leo Siregar.

Arina mulai merasa curiga dengan laporan dari Tiko Aryawardhana, ia pun langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan indikasi penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.

"Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya,” beber Leo Siregar.

Baca juga: Bunga Citra Lestari Segera Memulai Lembaran Baru, Bakal Dinikahi Bankir Berstatus Duda

Rupanya selama menjalankan bisnis, Tiko jadi satu-satunya orang yang berwenang mengelola keuangan perusahaan.

"Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan," jelas Leo.

Rupanya laporan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022. 

Namun laporan tersebut baru sampai ke proses penyidikan, dimulai beberapa bulan lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved