Ormas Kegamaan Garap Tambang

Gercep, PBNU Sudah Buat PT untuk Kelola Tambang, PP Muhammadiyah Masih Pikir-pikir

Gerak cepat, PBNU sudah membuat Perseroan Terbatas (PT) sebagai wadah untuk mengelola tambang setelah PBNU resmi mengajukan Izin Usaha Pertambangan

Editor: Joseph Wesly
Youtube TVNU Televisi Nahdlatul Ulama.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjukkan keseriusannya untuk menggarap tambang yang ditawarkan pemerintah untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Gerak cepat, PBNU sudah membuat Perseroan Terbatas (PT) sebagai wadah untuk mengelola tambang setelah PBNU resmi mengajukan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

PBNU juga sudah menunjuk bendahara umumnya, yakni Gudfan Arif Ghofur sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf ketika menegaskan bahwa pihaknya sudah membentuk perusahaan baru, untuk mengurus konsesi tambang dari pemerintah.

“Kami sudah bikin PT-nya, kami sudah punya PT dan penanggung jawab utamanya adalah bandara umum yang juga seorang pengusaha tambang,” ujar Yahya kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Menurut Yahya, Gudfan Arif akan dibantu oleh kader-kader lain di PBNU yang memiliki kemampuan berkait manajemen perusahaan.

Namun, Yahya enggan merincikan siapa saja sosok yang akan dilibatkan. Dia juga belum mau mengungkapkan nama badan usaha yang diklaim sudah terbentuk tersebut.

“Saya tidak tahu apakah harus disebut satu persatu ini personilnya, kan tidak perlu lah. Pokoknya ada bendahara umum yang akan memimpin tim untuk ini,” kata Yahya.

Yahya menambahkan bahwa pembentukan perusahaan ini sebagai salah satu bentuk kesiapan PBNU untuk menerima konsensi tambang dari pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.

Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved