Ormas Kegamaan Garap Tambang

Gercep, PBNU Sudah Buat PT untuk Kelola Tambang, PP Muhammadiyah Masih Pikir-pikir

Gerak cepat, PBNU sudah membuat Perseroan Terbatas (PT) sebagai wadah untuk mengelola tambang setelah PBNU resmi mengajukan Izin Usaha Pertambangan

Editor: Joseph Wesly
Youtube TVNU Televisi Nahdlatul Ulama.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf. 

Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan, saat ini baru PBNU yang sudah mengajukan permohonan IUPK.

Din Syamsuddin Sebut Tawaran Kelola Tambang Jebakan

Din Syamsuddin berharap pengurus PP Muhammdiyah tidak menerima tawaran untuk mengelola tambang yang ditawarkan pemerintahan Jokowi untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu mengatakan pengelolaan tambang dengan sistem Izin Usaha Pertambangan rentan jadi ajang korupsi seperti yang sudah-sudah.

Din Syamsudin mengatakan pemberian konsesi izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah adalah jebakan.

Din mengatakan, sistem tata kelola tambang dengan menggunakan sistem Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kontrak karya merupakan sistem era kolonial Belanda.

Sistem tersebut bahkan dilanggengkan melalui Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hal ini dikatakan Din dengan mengutip pernyataan seorang pakar. Menurut Din, sistem IUP yang diterapkan pemerintah tidak sesuai konstitusi.

Apalagi, sistem IUP selama beberapa tahun belakangan ini terbukti disalahgunakan oleh oknum pejabat negara, mulai dari level bupati, gubernur, hingga direktorat jenderal dalam mengeluarkan IUP dijadikan sebagai sumber korupsi.

"Jika ormas keagamaan masuk ke dalam lingkaran setan kemungkaran struktural tersebut, siapa lagi yang diharapkan memberi solusi," kata Din dalam siaran pers, Selasa (4/6/2024), dikutip dari Kompas TV, Kamis (6/6/2024).

Meski demikian, Din berusaha untuk husnuzon atau berbaik sangka bahwa pemberian konsesi tambang untuk ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada mereka.


”Namun hal demikian sangat terlambat, dan motifnya terkesan untuk mengambil hati. Maka, suuzon (buruk sangka) tak terhindarkan,” katanya. Menurut dia, pemberian konsesi tambang kepada NU dan Muhammadiyah tetap tidak seimbang dengan jasa dan peran kedua ormas Islam itu.

Sebagai warga Muhammadiyah, Din minta PP Muhammadiyah menolak tawaran dari pemerintah itu. "Sebagai warga Muhammadiyah saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Menteri Bahlil dan Presiden Joko Widodo itu," tegas dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved