UKT

Menelusuri Alasan di Balik Kenaikan Uang Kuliah Tunggal

Mereka mengeluhkan biaya kuliah yang naik secara tiba-tiba dan berat. Secara umum, terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan perguruan tinggi

|
Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Sejumlah Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengelar aksi menginap di halaman Balairung UGM dengan mendirikan tenda. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA-Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah menjadi topik yang sangat kontroversial sejak diperkenalkan di beberapa perguruan tinggi di Indonesia.

Hal ini menjadi sorotan di kalangan mahasiswa, orang tua, dan masyarakat luas, dikarenakan UKT merupakan salah satu komponen biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh mahasiswa, sehingga setiap perubahan dalam jumlahnya akan berdampak langsung pada beban finansial yang harus mereka pikul.

Kenaikan UKT telah terjadi di beberapa perguruan tinggi negeri. Kenaikan UKT ini menuai protes dari para calon mahasiswa dan mahasiswa yang sedang berkuliah.

Mereka mengeluhkan biaya kuliah yang naik secara tiba-tiba dan berat. Secara umum, terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan perguruan tinggi di Indonesia memutuskan untuk menaikkan UKT pada tahun akademik 2023/2024 ini.

Seperti, Peningkatan biaya operasional perguruan tinggi yang dimana selama beberapa tahun terakhir berbagai komponen biaya operasional perguruan tinggi, seperti gaji dosen dan staf, biaya sewa gedung, pemeliharaan fasilitas, dan lain-lain, terus mengalami kenaikan.

Perubahan struktur pembiayaan pendidikan juga bisa menjadi faktor. Pemerintah berupaya untuk memperluas rentang kategori pembiayaan pendidikan melalui penambahan beberapa kategori yang disesuaikan dengan kemampuan berbagai lapisan masyarakat.

Sebagian pendapat berpendapat bahwa kenaikan UKT adalah langkah yang diperlukan untuk meningkatkan pendapatan perguruan tinggi.

Keadilan Sosial yaitu UKT dimaksudkan untuk menciptakan keadilan sosial di antara mahasiswa, Transparansi atau Sistem UKT didasarkan pada parameter tertentu yang mempertimbangkan pendapatan keluarga, jumlah tanggungan, dan aset-aset lainnya, dan Pendanaan Perguruan Tinggi: UKT membantu dalam meningkatkan pendanaan bagi perguruan tinggi.

Dengan memiliki sumber pendapatan yang lebih dapat diandalkan, perguruan tinggi dapat meningkatkan fasilitas dan layanan yang mereka tawarkan kepada mahasiswa.

Namun, di sisi lain, beberapa orang tidak setuju dengan kenaikkan UKT diakrenakan dengan beberapa faktor seperti, Diskriminasi Ekonomi, Meskipun UKT bertujuan untuk menciptakan keadilan, beberapa kritikus mengklaim bahwa itu sebenarnya menciptakan diskriminasi ekonomi.

Yang bisa menjadi Faktor lainnya adalah Beban Finansial bagi Keluarga Menengah: Sejumlah kritikus mengatakan bahwa UKT membebani keluarga menengah yang berada di tengah-tengah, di mana mereka mungkin tidak cukup mampu untuk membayar biaya penuh, tetapi juga tidak cukup miskin untuk memenuhi syarat untuk keringanan biaya yang signifikan.

Penetapan UKT dilakukan oleh pimpinan PTN setelah berkonsultasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.

UKT dibagi dalam beberapa kelompok dan hanya ditetapkan dengan satu nilai nominal. Kelompok I harus memiliki besaran paling tinggi Rp 500.000, sedangkan kelompok teratas harus sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang telah ditetapkan.

Dan Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) biasanya ditetapkan oleh otoritas perguruan tinggi atau lembaga pengelola yang bertanggung jawab atas urusan keuangan dan administratif di perguruan tinggi tersebut.

Solusi pertama untuk menghadapi kenaikan UKT adalah dengan memberikan beasiswa kepada siswa yang berprestasi dan yang kekurangan dana.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved