UKT

Menelusuri Alasan di Balik Kenaikan Uang Kuliah Tunggal

Mereka mengeluhkan biaya kuliah yang naik secara tiba-tiba dan berat. Secara umum, terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan perguruan tinggi

|
Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Sejumlah Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengelar aksi menginap di halaman Balairung UGM dengan mendirikan tenda. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA-Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah menjadi topik yang sangat kontroversial sejak diperkenalkan di beberapa perguruan tinggi di Indonesia.

Hal ini menjadi sorotan di kalangan mahasiswa, orang tua, dan masyarakat luas, dikarenakan UKT merupakan salah satu komponen biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh mahasiswa, sehingga setiap perubahan dalam jumlahnya akan berdampak langsung pada beban finansial yang harus mereka pikul.

Kenaikan UKT telah terjadi di beberapa perguruan tinggi negeri. Kenaikan UKT ini menuai protes dari para calon mahasiswa dan mahasiswa yang sedang berkuliah.

Mereka mengeluhkan biaya kuliah yang naik secara tiba-tiba dan berat. Secara umum, terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan perguruan tinggi di Indonesia memutuskan untuk menaikkan UKT pada tahun akademik 2023/2024 ini.

Seperti, Peningkatan biaya operasional perguruan tinggi yang dimana selama beberapa tahun terakhir berbagai komponen biaya operasional perguruan tinggi, seperti gaji dosen dan staf, biaya sewa gedung, pemeliharaan fasilitas, dan lain-lain, terus mengalami kenaikan.

Perubahan struktur pembiayaan pendidikan juga bisa menjadi faktor. Pemerintah berupaya untuk memperluas rentang kategori pembiayaan pendidikan melalui penambahan beberapa kategori yang disesuaikan dengan kemampuan berbagai lapisan masyarakat.

Sebagian pendapat berpendapat bahwa kenaikan UKT adalah langkah yang diperlukan untuk meningkatkan pendapatan perguruan tinggi.

Keadilan Sosial yaitu UKT dimaksudkan untuk menciptakan keadilan sosial di antara mahasiswa, Transparansi atau Sistem UKT didasarkan pada parameter tertentu yang mempertimbangkan pendapatan keluarga, jumlah tanggungan, dan aset-aset lainnya, dan Pendanaan Perguruan Tinggi: UKT membantu dalam meningkatkan pendanaan bagi perguruan tinggi.

Dengan memiliki sumber pendapatan yang lebih dapat diandalkan, perguruan tinggi dapat meningkatkan fasilitas dan layanan yang mereka tawarkan kepada mahasiswa.

Namun, di sisi lain, beberapa orang tidak setuju dengan kenaikkan UKT diakrenakan dengan beberapa faktor seperti, Diskriminasi Ekonomi, Meskipun UKT bertujuan untuk menciptakan keadilan, beberapa kritikus mengklaim bahwa itu sebenarnya menciptakan diskriminasi ekonomi.

Yang bisa menjadi Faktor lainnya adalah Beban Finansial bagi Keluarga Menengah: Sejumlah kritikus mengatakan bahwa UKT membebani keluarga menengah yang berada di tengah-tengah, di mana mereka mungkin tidak cukup mampu untuk membayar biaya penuh, tetapi juga tidak cukup miskin untuk memenuhi syarat untuk keringanan biaya yang signifikan.

Penetapan UKT dilakukan oleh pimpinan PTN setelah berkonsultasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.

UKT dibagi dalam beberapa kelompok dan hanya ditetapkan dengan satu nilai nominal. Kelompok I harus memiliki besaran paling tinggi Rp 500.000, sedangkan kelompok teratas harus sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang telah ditetapkan.

Dan Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) biasanya ditetapkan oleh otoritas perguruan tinggi atau lembaga pengelola yang bertanggung jawab atas urusan keuangan dan administratif di perguruan tinggi tersebut.

Solusi pertama untuk menghadapi kenaikan UKT adalah dengan memberikan beasiswa kepada siswa yang berprestasi dan yang kekurangan dana.

Beasiswa ini tidak hanya mengurangi biaya kuliah, tetapi juga dapat mendorong siswa untuk belajar lebih banyak dan lebih baik dalam akademik.

Selain itu, penggunaan teknologi dalam manajemen keuangan dapat membantu mengurangi ketergantungan pada kenaikan UKT.

Solusi lainnya adalah dengan menggunakan dana perguruan tinggi dengan lebih jelas dan akuntabel. Perguruan tinggi harus dapat menggunakan dana mereka dengan lebih efektif untuk mengurangi ketergantungan pada kenaikan UKT.

Komunikasi yang optimal antara mahasiswa dengan kampus juga sangat penting dalam menghadapi kenaikan UKT.

Kegagalan komunikasi kebijakan yang tidak optimal dapat menyebabkan kebijakan tersebut tidak mendapat respons positif.

Pembatalan UKT wajar jika pemerintah dan perguruan tinggi tidak dapat berkomunikasi dengan baik dengan mahasiswa dan masyarakat.

Selain itu, pengembangan program pendidikan berkelanjutan yang dapat membantu mahasiswa dalam mengatasi biaya kuliah juga dapat membantu mengurangi ketergantungan pada kenaikan UKT.

Program ini dapat mencakup layanan konsultasi, bantuan biaya, dan fasilitas lain yang dapat membantu mahasiswa dalam menyelesaikan studi mereka.

Bagi sebagian mahasiswa, terutama yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah, kenaikan UKT dapat menjadi ancaman terhadap keberlanjutan studi mereka.

Untuk membantu meringankan beban mahasiswa, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan perguruan tinggi.

Pemberian beasiswa dan bantuan keuangan, baik dari pemerintah maupun perguruan tinggi sendiri. Skema pembayaran UKT yang lebih fleksibel, seperti pembayaran angsuran atau sistem potongan UKT bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria tertentu.

Peningkatan jumlah dan akses terhadap program asisten dosen atau asisten peneliti, sehingga mahasiswa dapat memperoleh pendapatan tambahan selama studi.

Pemerintah telah membatalkan kenaikan UKT tahun ini, tetapi keputusan ini belum sepenuhnya melegakan dunia pendidikan tinggi.

Beragam aturan terkait Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) belum dicabut, sehingga kenaikan UKT dapat terjadi setiap tahun.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, hanya menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang aturan-aturan yang mendasari kenaikan UKT.

Hal ini dinilai tidak tegas oleh beberapa pihak. Keputusan pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan UKT ini tentu mendapat sambutan positif dari kalangan mahasiswa, orang tua, dan masyarakat luas.

Terdapat beberapa alasan utama yang menyebabkan pemerintah mengambil keputusan membatalkan kenaikan UKT seperti, Dampak ekonomi pandemi COVID-19 yang masih berlanjut yang dimana Banyak keluarga, khususnya yang berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah, masih belum pulih sepenuhnya dari dampak pandemi, seperti penurunan pendapatan dan peningkatan biaya hidup.

Dan Mendorong akses pendidikan yang lebih adil dan merata dimana pemerintah menyadari bahwa kenaikan UKT dapat menghambat akses masyarakat, terutama dari golongan ekonomi menengah ke bawah, untuk memperoleh pendidikan tinggi.

Keberhasilan mahasiswa dan orang tua dari para mahasiswa khususnya berasal dari golongan ekonomi menengah kebawah yang merasa sangat keberatan dengan kenaikan UKT kini bisa terlihat dari kebijakan pemerintah yang membatalkan kenaikan UKT ini.

Meskipun demikian, pemerintah dan perguruan tinggi tetap harus mencari solusi jangka panjang yang berkelanjutan untuk memastikan ketersediaan sumber pendanaan yang memadai bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi berkualitas.

Kolaborasi dan sinergi yang erat antara berbagai pemangku kepentingan akan menjadi kunci untuk menemukan solusi terbaik bagi tantangan ini.

Dengan mempertimbangkan argumen-argumen di atas, sulit untuk menarik kesimpulan yang pasti tentang UKT. Meskipun ada manfaatnya dalam menciptakan keadilan dan transparansi, ada juga kekhawatiran tentang diskriminasi dan beban finansial yang dialami oleh beberapa kelompok mahasiswa.

Oleh karena itu, mungkin perlu ada evaluasi dan penyesuaian yang terus-menerus dalam implementasi UKT untuk memastikan bahwa itu benar-benar mencapai tujuan kesetaraan akses pendidikan.

Pemerintah harus memastikan bahwa biaya kuliah tidak terlalu berat dan memperluas rentang kategori pembiayaan pendidikan untuk memperluas partisipasi masyarakat sesuai kemampuan masing-masing.

Pengirim Tulisan: Nayla Nur Syahrani Nasution

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved