Tak Dengarkan Aturan Pemerintah Kemenkominfo Ancam Blokir X dan Telegram, Pengguna Minta Migrasi
Dinilai tak mematuhi aturan Pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal segera memblokir X dan Telegram.
TRIBUNTANGERANG.COM - Dinilai tak mematuhi aturan Pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal segera memblokir X dan Telegram.
Kedua aplikasi media sosial X dan Telegram dianggap tidak kooperatif atas aturan Pemeritah.
Telegram sudah beberapa kali dilakukan teguran karena masih menampilkan judi online, tentu ini tidak sejalan dengan aturan Pemerintah yang ingin membrantas judi online.
"Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif,” kata Budi dikutip dari Kompas.com (24/5/2024).
Sementara itu, pemblokiran media sosial X diikuti dengan kebijakan baru dari pemiliknya, Elon Musk yang mengizinkan pengguna mengunggah konten asusila atau konten porno. Keputusan tersebut diumumkan X pada akhir Mei 2024.
Kemenkominfo berikan waktu satu minggu untuk Telegram Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada Telegram sebanyak dua kali untuk segera menghapus seluruh konten bermuatan judi online.
Adapun dalam surat kedua yang dilayangkan kepada Telegram, Kemenkominfo memberikan waktu satu minggu agar platform tersebut membersihkan konten yang bermuatan judi online.
"Kemarin kami sudah panggil Telegram dan kita sudah kirim surat kedua untuk di-follow up. Jadi ada yang pending, pending matters ada enam ratusan konten dan kita harus segera menuntaskan," ujar Semuel dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/6/2024).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya menunggu iktikad baik dari pihak Telegram. Selanjutnya, Kemenkominfo akan mengirim surat peringatan terakhir bagi Telegram jika tidak ingin diblokir.
Pengiriman surat peringatan itu merupakan mekanisme yang diterapkan oleh pemerintah, sekaligus menjaga nilai demokrasi di ruang digital dalam proses pemberantasan judi online.
"Mereka masih kita kasih seminggu untuk merespons. Kita akan lihat setelahnya kita akan kirim lagi. itu yang terakhir terkait Telegram. Kalau ketiga kalinya diblokir," tegas Semuel.
,Kemenkominfo juga tengah mengkaji terkait pemblokiran media sosial X usai adanya kebijakan yang mengizinkan adanya konten pornografi di platform tersebut.
"Ini nanti saya pelajari. Pasti diblokir ini kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat.
Baca juga: Media Sosial X Milik Elon Musk Izinkan Penggunanya Berbagi Konten Dewasa
Adapun, ia mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan langkah yang akan diambil pemerintah terkait kebijakan konten pornografi di X.
Semuel mengakui bahwa peredaran konten pornografi di X sangat masif. Untuk itu, pihaknya telah meminta agar platform tersebut bersedia menghapus konten-konten dewasa agar ruang digital tetap sehat.
6 Bulan 'Bekerja' 4 Terdakwa Judol Kominfo Raup Rp 171,11 Miliar, Jaksa Sebut Kode Jatah Budi Arie |
![]() |
---|
Mengenal Aplikasi Elaelo, Aplikasi yang Disebut Gantikan X atau Twitter |
![]() |
---|
Menkominfo Budi Arie Setiadi: Pemerintah Tidak Akan Menutup Media Sosial X |
![]() |
---|
Media Sosial X Milik Elon Musk Izinkan Penggunanya Berbagi Konten Dewasa |
![]() |
---|
Achsanul Qosasi Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar dari Proyek BTS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.