Judol Kominfo
6 Bulan 'Bekerja' 4 Terdakwa Judol Kominfo Raup Rp 171,11 Miliar, Jaksa Sebut Kode Jatah Budi Arie
Jatah itu dia dapat dapat para cukong situ judi online yang menyetor sejumlah uang agar situs judi mereka tidak diblokir Kominfo
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Jaksa secara gamblang menyebutkan bajwa Eks Menkominfo yang saat ini menjabat sebagai Meteri Koperasi Budi Arie menerima uang judi online.
Tidak tanggung-tanggung, Ketum Projo ini disebu jakwa menerima jatah 50 persen.
Jatah itu dia dapat dapat para cukong situ judi online yang menyetor sejumlah uang agar situs judi mereka tidak diblokir Kominfo.
Agar mereka tetap bisa 'online' mereka diwajibakn menyetor sejumlah uang.
Berdasarkan dakwaan kepada tiga terdakawa judi online tersebut, antara Mei hingga Oktober 2024, sebanyak 20.192 situs perjudian diamankan dari pemblokiran oleh Kemenkominfo dengan jumlah imbalan Rp 171,11 miliar.
Jaksa menyebut dalam aksi pengamanan tersebut Budi Arie menerima jatah 50 persen.
Belum diketahui apakah eks wartawan itu menerima Rp 50 persen daro dana Rp 171,11 miliar tersebut atau tidak.
Baca juga: Menteri Koperasi Budi Arie Disebut Jaksa Terima Jatah 50 Persen dari Setoran Pengamanan Judi Online
Informasi itu ada tertera dalam dakwaan terhadap Zulkarnain Apriliantony, Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Selain itu jaksa juga mendakwa keempatnya bersama Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifim, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.
Terungkap juga kode pembagian setoran penjagaan situs perjudian, termasuk untuk Budi Arie.
Untuk Budi Arie, Alwin yang bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs perjudian yang memberikan kode ”Bagi PM”.
Ada juga kode lainnya untuk Budi Arie juga disebut di kode ”CHF”.
Kode ini merupakan kode bagian untuk Zulkarnaen ditambah bagian untuk Budi Arie.
Tolak berkomentar
Budi Arie menolak berkomentar saat Saat Tribunnews.com mencoba mengkonfirmasi terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus judi online (judol) di kementerian yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tuturnya. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Blak-blakan Budi Arie Sebut Nama Partai di Parlemen yang Goda Dirinya Berbisnis Judi Online |
![]() |
---|
Dipilih Jokowi Jadi Menkominfo Berantas Judi Online, Jaksa Sebut Budi Arie Terima Uang Judi Online |
![]() |
---|
3 Alasan Budi Arie Sebut Dirinya Tidak Terlibat Kasus Judi Online Kominfo |
![]() |
---|
Respons Budi Arie Disebut Jaksa Terima Uang Judi Online: Jual Nama Menteri Biar Laku Jualannya |
![]() |
---|
Sekjen Projo Pastikan Budi Arie Tidak Terima dan Tahu Soal Uang Pengamanan Judi Oline |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.