Judol Kominfo

3 Alasan Budi Arie Sebut Dirinya Tidak Terlibat Kasus Judi Online Kominfo

Bukannya memberantas judi online, eks anak buahnya tersebut malah 'memelihara' situs tersebut karena mendapat uang dari para cukong

Editor: Joseph Wesly
(TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)
UANG JUDOL- Budi Arie Setiadi di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024). Budi Arie membantah menerima uang dari judi online. (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi membantah dirinya terlibat dalam kasus judi online yang menjerat eks anak buahnya.

Diketahui empat orang eks anak buahnya di Kominfo ditangkap Kejaksaan Agung.

Mereka ditangkap karena menerima uang suap dari cukong judi online sebesar Rp Rp 171,11 miliar.

Bukannya memberantas judi online, eks anak buahnya tersebut malah 'memelihara' situs tersebut karena mendapat uang dari para cukong.

Sedangkan situs judi online yang tidak membayar uang 'keamanan' diblokir sehingga tidak diakses.

Namun setelah komplotan mereka ditangkap, para pegawai tersebut mengaku memberikan uang setoran kepada Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen.

Hal itu disebut jaksa dalam dakwaanya kepada empat terdakwa judi online.

Merespon hal itu, Budi Arie membantah keterlibatan dirinya.

Dia membantah semua pengakuan eks anak buahnya tersebut.

Budi mengatakan mereka sengaja menjual namanya agar jualannya laku.

Baca juga: Respons Budi Arie Disebut Jaksa Terima Uang Judi Online: Jual Nama Menteri Biar Laku Jualannya

Membantah keterlibatannya, Budi Arie nenyodorkan tiga alasan dirinya tidak terlibat.

"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," ujar Budi Arie.

Dia juga tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu.

Kedua, katanya dia mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat. 

Budi Arie selaku Menkominfo pun tidak memberikan arahan kepada para tersangka untuk melindungi situs judol tertentu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved