Pembunuhan Vina Cirebon

7 Terpidana Pembunuh Vina Dipisahkan Polda Jabar di 3 Lapas Berbeda, Hotman Paris Minta Dukungan

Hotman Paris mengatakan ke-7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon kini dipisahkan ke tiga lembaga permasyarakatan yang berbeda.

|
Editor: Joseph Wesly
Instagram@hotmanparisofficial
Hotman Paris. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Hotman Paris geram dengan fakta adanya pemindahan 7 narapidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hotman Paris mengatakan ke-7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon kini dipisahkan ke tiga lembaga permasyarakatan yang berbeda.

"Berita mengejutkan kasus Vina. Berita mengejutkan kasus Vina Cirebon," kata Hotman Paris di unggahan video di instagram miliknya @hotmanparisofficial, Selasa (18/5/2024).

Hotman mengatakan sebanyak 7 terpidana kasus Vina yang merupakan kewenangan Lapas Cirebobn dipindahkan ke tiga lapas berbeda atas pemintaan penyidik.

"Kenapa dipisah-pisah. Mereka hanya orang yang berpendidikan rendah," kata Hotman.

Lanjut Hotman, upaya untuk memisahkan para narapidana akan membuat mental mereka makin lemah, makin tidak berani untuk menyatakan kebenaran.

"Kami minta kepada bapak Kemenkumham dan Kakawanwil Jawa Barat agar 7 narapidana itu dipindahkan ke Lapas Cirebon agar akses untuk orang yang mau datang lebih cepat. Milsanya dari komisi III DPR, LPSK dan sebagainya," kata Hotman.

Menggunakan kaus merah, Hotman menduga pemindahan tersebut hanya akan menguntungkan penyidik yang memiliki taget untuk segera mengadili Pegi Setiawan.

"Kamau mereka tercerai-berai, mental mereka lemah, tidak bisa berbuat apa-apa hanya mengutarakan di BAP tapi tidak sesuai dengan keinginan mereka," katanya.

Dikutip dari narasi di Instagram Hotman Paris, ke 7 narapidana yang dipindahkan itu yakni: 

1). Satu narapidana Ke Lapas Kelas II A Banceuy a.n Sudirman Bin Suratno.
2). Ke Lapas Kelas II A Narkotika Bandung sebanyak 2 (dua) narapidana a.n Jaya Bin Sabdul dan Eko Ramadhani Als Koplak Bin Kosim.
3). Ke Rutan Kelas I Bandung sebanyak

4 (empat) narapidana a.n Rifaldy Aditya Wardhana Alias Ucil Bin Asep Kusnadi, Hadi Saputra Als Bolang Bin Kasana, Supriyanto Als Kasdul Bin Sutadi dan Eka Sandy Als Tiwul Bin Muran.

'Dioper pada hari Senin 20 Mei 2024!! Knp di pisah pisah halo polda Jabar? Knp Kakanwil Lapas Jabar izinkan?'


Postingan Hotman sontak membuat netizen bereaksi. Mereka beramai-ramai meninggalkan komentar negatif.

'Sedang di uji konsistensimu dlm penanganan kasus ini Pak Hotman'
 
'Ada apa dgn polisi???'

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved