CPNS

Ada untuk Lulusan SMA, Berikut Daftar Formasi CPNS 2024

Kabar baiknya, ada juga formasi di Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) untuk SMA, D3 dan S1.

Editor: Joseph Wesly
Istimewa
CPNS 2024. 
 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA-  Pemerintah telah menyiapkan total 2,3 juta formulir untuk memenuhi kebutuhan ASN 2024.

Kabar baiknya, ada juga formasi di Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) untuk SMA, D3 dan S1.

Hal ini menjadi angin segar mengingat banyak lulusan SMA, D3, dan S1 yang tidak memiliki formasi khusus yang bisa dilamar.

Lantas apa saja formasi CPNS tahun 2024 untuk lulusan SMA, D3, dan S1 semua jurusan? Simak ulasannya berikut ini.

Dilansir dari Instagram @masterprimajombang, berikut adalah daftar formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA, D3, dan S1 semua jurusan :

SMA/Sederajat

- Penjaga Tahanan (Kemenkumham dan Kejaksaan)

- Petugas Barang Bukti (Kejaksaan)

- Pengadministrasian Rekam Medis dan Informasi (BIN)

- Pramu Laboratorium (BIN)

- Pengelola Penanganan Perkara Penjaga Tahanan (Kejaksaan)

- Petugas Lapangan Keluarga Berencana (BKKBN)

- Asisten Penata Kelola Intelijen (BIN)

- Pengamat Gunung Api (Kementerian ESDM)

D3 (Semua Jurusan)

- Pranaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - Terampil (KPK)

S1 (Semua Jurusan)

- Analis Kebijaksanaan

- Auditor

- Pemeriksa Keimigrasian

- Pengawasan Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah

- Widyaiswara (Instruktur, Pengajar, atau Pelatih)

- Penggerak Swadaya Masyarakat

- Penyuluh Sosial

- Peneliti

- Perekayasa

- Perencana

Syarat CPNS 2024

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

1. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pelamar tidak pernah dihukum penjara lebih dari dua tahun.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

4. Pelamar bukan CPNS, PNS, TNI atau Polri.

5. Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia setelah menjadi CPNS, atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

9. Usia pelamar pada saat melamar antara 18 sampai dengan 35 tahun, kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dapat melamar menjadi CPNS sampai dengan usia 40 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved