Selasa, 14 April 2026

15 Personel Polrestabes Medan Dipecat karena Terlibat Perampokan Modus Jual Beli Motor COD

Sebelumnya ke 15 polisi itu disebut masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka disebut terlibat kasus perampokan dengan modus jual-beli

|
Editor: Joseph Wesly
Shutterstock
Ilustrasi polisi. 

Bripda Hasanuddin Sitohang

Brigadir Rudianto Ginting

Kabid Humas Polda Sumatra Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, 15 personel Polrestabes Medan itu tidak masuk dalam DPO.

Namun, dia menjelaskan, 15 anggota Polri tersebut telah menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Bukan DPO, mereka sudah di-PTDH semua," kata Hadi, Selasa (18/6/2024).

"(PTDH) terkait berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Sonny W. Siregar mengungkapkan, sebagian dari 15 personel tersebut diduga terlibat dalam kasus perampokan modus jual-beli sepeda motor dengan sistem Cash On Delivery (COD), pada Oktober 2022.

"Mereka masuk ke dalam DPO karena terlibat perampokan, termasuk komplotannya ini," ujar Sonny, dikutip dari Tribunnews.com.

Bahkan, dia menyampaikan, tiga orang polisi sudah ditangkap dan diadili dalam kasus tersebut, yakni Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris K. Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar.

Propam Polda Sumut pun sudah memecat ketiga anggota Polrestabes Medan tersebut, pada Selasa (11/11/2022).

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana percobaan Pemerasan dan Percobaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHPidana.

Korbannya adalah Uli Arti Boru Tarigan dan Fasha Ferdilan Sembiring sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2022.

Polisi Korbankan Motor Ganjal Bus yang Mundur

Apa yang dilakukan seorang polisi ini sungguh heroik.

Bripda Novandro rela mengorbankan motornya demi mengganjal roda bus yang tiba-tiba melaju mundur tak terkendali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved