Pembunuhan Vina Cirebon

Polri Beberkan Hasil Periksaan Propam dan Itwasum terhadap Iptu Rudiana

Iptu Rudiana ayah dari Muhammad Rizky (16) atau Eki sempat diperiksa Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri terkait penyidikan kasus pembunuhan

Editor: Joseph Wesly
istimewa
Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membeberkan hasil pemeriksaan Propam dan Itwasum terhadap Iptu Rudiana.

Iptu Rudiana ayah dari Muhammad Rizky (16) atau Eki sempat diperiksa Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri terkait penyidikan kasus pembunuhan yang menewaskan anaknya.

Eki dan kekasihnya, Vina Dewi (16) menjadi korban pembunuhan sadis yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, tahun 2016.

"Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Menurut Sandi, semua hal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki diusut oleh polisi.

Baca juga: Berkas Perkara Pegi Setiawan Sudah Selesai, Besok Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sandi mengungkapkan, hasil pemeriksaan Propam terhadap Rudiana menyatakan sudah sesuai ketentuan. Dengan demikian, Iptu Rudiana tidak melanggar etik.

"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata dia. Lebih lanjut, Sandi mempersilahkan pihak yang ingin berpersepsi terkait hal ini. Namun, ia menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik sudah berdasarkan bukti.

"Tapi yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," tutur dia.

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Satu pelaku tersebut saat ini diketahui sudah bebas. Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved