Pembunuhan Vina Cirebon

Ada yang Janggal, Kuasa Hukum Sebut Status Facebook Pegi Setiawan yang Jadi Bukti Mendadak Hilang

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mendatangi Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/Toni RM
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mendatangi Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).

Kedatangannya untuk mengadu ke Divisi Propam Polri atas hilangnya sejumlah status Pegi Setiawan.

"Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun Facebook atas nama Pegi Setiawan," ujar Toni RM, kepada wartawan, Kamis.

Aduan pengaduan tersebut sudah diterima Divisi Propam Polri yang teregister dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/Bagyanduan.

Menurut Toni, ada dua hal yang mendasari pihaknya melayangkan aduan ke Divisi Propam Polri selain hilangnya sejumlah status Pegi.

"Jadi ada dua dasar, pertama postingan Facebook hilang, kedua Pegi Setiawan menjelaskan kepada kami bahwa penyidik pernah meminta password," ujarnya.

Baca juga: Sosok Inilah yang Disebut Hotman Paris Mampu Bongkar Misteri Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hilangnya status Pegi itu, kata Toni RM, sebagai upaya penyidik seolah-olah Pegi memang ada saat peristiwa tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016.

"Atas dasar itu, kami menganggap postingan ini menguatkan alibi Pegi di Bandung, sementara dihilangkan," tutur dia. 

Ia berharap Divisi Propam Polri dapat menyelidiki soal hilangnya sejumlah status dalam akun Facebook Pegi.

"Kami hanya menduga, karena ada proses hukum ada jalurnya. Kalau kami teriak-teriak saja tidak ada kepastian hukum," katanya.

"Maka kami adukan ini, agar ada kepastian hukum. Jadi belum tentu juga penyidik ini, kami hanya menduga," lanjut dia.

Berkas Pegi Setiawan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi akan melimpahkan berkas kasus pembunuhan Pegi Setiawan ke kejaksaan, hari ini, Kamis (19/6/2024).

Polisi telah menyelesaikan berkas perkara Pegi Setiawan. Pegi adalah tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

"Yang menjadi update pada hari ini pertama adalah atas izin Allah bahwa kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional, In Shaa Allah besok pagi kasus nya akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Sandi.

"Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," sambung jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Keterangan Iptu Rudiana di BAP Tahun 2016 Disorot Usai Hasil Visum Vina dan Eky Diungkap ke Publik

Sandi menuturkan bahwa Polda Jawa Barat telah memeriksa saksi sebanyak 70 orang untuk tersangka Pegi alias Perong.

Di antaranya 18 saksi yang memberatkan serta yang meringankan Pegi dalam kasus yang terjadi pada 2016 itu.

"Dan ada juga saksi ahli, baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation," ujar Sandi.

"Guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," tambah Sandi.

Sandi menerangkan bahwa kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Cirebon, tetapi akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat agar penanganannya lebih komprehensif.

"Dari kasus ini telah diperiksa oleh kejaksaan, jadi sekali lagi bukan kasus ini ujug-ujug kepolisian menyidik kasus, bukan. Tapi sudah diproses melalui tata cara sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," jelas Sandi.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved