Pembunuhan Vina Cirebon

Hasil Pemeriksaan Propam Polri kepada Iptu Rudiana Dibeberkan ke Publik: Dinyatakan Tidak Bersalah

Iptu Rudiana sebelumnya diperiksa Propam dan Itwasum terkait adanya dugaan penyelahgunaan wewenang dalam melakukan penyelidikan kasus pembunuhan Vina

|
Editor: Joseph Wesly
istimewa
Kapolsek Kapetakan, Iptu Rudiana. Iptu Rudiana adalah ayah almarhum Eky teman pria Vina Corebon yang tewas dianiaya geng motor. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka hasil pemeriksaan Iptu Rudiana.

Iptu Rudiana sebelumnya diperiksa Propam dan Itwasum terkait adanya dugaan penyelahgunaan wewenang dalam melakukan penyelidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Eki dan kekasihnya, Vina Dewi (16) menjadi korban pembunuhan sadis yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, tahun 2016.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024) mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Iptu Rudiana dinyatakan tidak bersalah.

"Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," katanya.

Menurut Sandi, semua hal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki diusut oleh polisi. Sandi mengungkapkan, hasil pemeriksaan Propam terhadap Rudiana menyatakan sudah sesuai ketentuan. Dengan demikian, Iptu Rudiana tidak melanggar etik.

"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata dia. Lebih lanjut, Sandi mempersilahkan pihak yang ingin berpersepsi terkait hal ini. Namun, ia menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik sudah berdasarkan bukti.

"Tapi yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," tutur dia.

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: Polda Jabar Pisahkan 7 Narapidana Pembunuh Vina Cirebon ke 3 Tempat Berbeda, Hotman Paris Protes

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Satu pelaku tersebut saat ini diketahui sudah bebas. Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Berkas Perkara Pegi Setiawan Rampung

Polisi telah menyelesaikan berkas perkara Pegi Setiawan. Pegi adalah tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved