Pembunuhan Vina Cirebon
Hasil Pemeriksaan Propam Polri kepada Iptu Rudiana Dibeberkan ke Publik: Dinyatakan Tidak Bersalah
Iptu Rudiana sebelumnya diperiksa Propam dan Itwasum terkait adanya dugaan penyelahgunaan wewenang dalam melakukan penyelidikan kasus pembunuhan Vina
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka hasil pemeriksaan Iptu Rudiana.
Iptu Rudiana sebelumnya diperiksa Propam dan Itwasum terkait adanya dugaan penyelahgunaan wewenang dalam melakukan penyelidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Eki dan kekasihnya, Vina Dewi (16) menjadi korban pembunuhan sadis yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, tahun 2016.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024) mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Iptu Rudiana dinyatakan tidak bersalah.
"Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," katanya.
Menurut Sandi, semua hal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki diusut oleh polisi. Sandi mengungkapkan, hasil pemeriksaan Propam terhadap Rudiana menyatakan sudah sesuai ketentuan. Dengan demikian, Iptu Rudiana tidak melanggar etik.
"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata dia. Lebih lanjut, Sandi mempersilahkan pihak yang ingin berpersepsi terkait hal ini. Namun, ia menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik sudah berdasarkan bukti.
"Tapi yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," tutur dia.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga: Polda Jabar Pisahkan 7 Narapidana Pembunuh Vina Cirebon ke 3 Tempat Berbeda, Hotman Paris Protes
Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Satu pelaku tersebut saat ini diketahui sudah bebas. Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Berkas Perkara Pegi Setiawan Rampung
Polisi telah menyelesaikan berkas perkara Pegi Setiawan. Pegi adalah tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Polisi akan melimpahkan berkas itu ke kejaksaan besok, Kamis (19/6/2024).
Berkas Pegi akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah hampir satu bulan ditangkap,
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
"Yang menjadi update pada hari ini pertama adalah atas izin Allah bahwa kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional, In Shaa Allah besok pagi kasus nya akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Sandi.
"Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," sambung jenderal bintang dua itu.
Sandi menuturkan bahwa Polda Jawa Barat telah memeriksa saksi sebanyak 70 orang untuk tersangka Pegi alias Perong.
Di antaranya 18 saksi yang memberatkan serta yang meringankan Pegi dalam kasus yang terjadi pada 2016 itu.
"Dan ada juga saksi ahli, baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation," ujar Sandi.
Baca juga: Pernyataan Widya Soal Kasus Vina Cirebon Buat Hotman Paris Meradang Hingga Juluki Bu Bacot
"Guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," tambah Sandi.
Sandi menerangkan bahwa kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Cirebon, tetapi akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat agar penanganannya lebih komprehensif.
"Dari kasus ini telah diperiksa oleh kejaksaan, jadi sekali lagi bukan kasus ini ujug-ujug kepolisian menyidik kasus, bukan. Tapi sudah diproses melalui tata cara sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," jelas Sandi.
Sebelum Pegi ditangkap, ada delapan terpidana yakni Saka Tatal, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Persidangan awal di Pengadilan Negeri Cirebon dinyatakan para tersangka bersalah. Semua keterangan disampaikan di pengadilan dan diuji di pengadilan sehingga hakim berkeyakinan para tersangka adalah pelaku dari kejadian tersebut," tutur Sandi.
"Setelah berproses ternyata pengacara atau keluarga para pelaku mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Cirebon dan putusannya menguatkan untuk pelaku adalah memenuhi unsur dan dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana tersebut atau pelaku pembunuhan tersebut," papar Sandi.
"Dan tidak hanya di situ, kebetulan para pelaku ataupun para pengacara dan keluarganya juga melalukan banding kembali ke tingkat Kasasi dan putusannya menguatkan putusan di PN bahwa pelaku memang layak sebagai tersangka ataupun sebagai pelaku pembunuhan tersebut," terang Sandi.
Kuasa Hukum Ingatkan Jangan Ada Kejanggalan
Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, meminta jaksa lebih teliti dalam menerima berkas kasus pembunuhan Vina Cirebon jika sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu disampaikan oleh Mayor TNI (Purn) tersebut saat menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
"Tujuan kami datang ke sini satu, saya mengimbau kepada pihak Kejaksaan Agung, kan jaksa ini cuma satu lho, jaksa satu, untuk mengimbau kepada yang bawah termasuk Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Cirebon menerima berkas yang pelimpahan dari penyidik dalam hal ini di bawah naungan Polda Jawa Barat untuk lebih teliti dan lebih cermat," ujar dia.
"Jangan sampai terjadi nanti, ini sudah P21 kata polisi, kalau P21 berarti tanggung jawab ini ada di Kejaksaan, ini bola panas lho, bagi kami ini bola panas, maka kami minta kedatangan kami ke sini kami mengingatkan Kejaksaan di bawahnya, begitu," sambungnya.
Ia mengatakan, pihaknya mengingatkan Kejaksaan karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat.
"Saya ke Kejaksaan Agung ini saya lebih condong mengatakan hanya mengingatkan, saya punya beban moril saya mengingatkan," kata dia.
"Kemarin kan saya ke Komisi III, saya juga ke Komisi Yudisial, sekarang saya ke Kejaksaan Agung, karena di Kejaksaan Agung ini ada Jaksa Muda bagian Pengawasan, inilah yang saya harapkan," lanjut Marwan.
Selain itu, pihaknya tak ingin ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi saat Kejaksaan menerima berkas perkara.
"Namanya curiga, namanya boleh-boleh aja, kita boleh-boleh aja, apalagi masalah hukum kan, penasihat hukum kan? Boleh-boleh saja kami curiga. Kalau kami mengikuti itu, ya, berarti bukan penasihat hukum," ucapnya.
Lebih lanjut, ia meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kasus Vina Cirebon yang menimpa kliennya.
Menurut Marwan, kliennya bukan Pegi yang dicari selama ini dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Saya imbau kepada Polri, terutama Kapolri, kalau memang unsurnya enggak terpenuhi, lebih baik kita ksatria aja lah, kita SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Saya akan berjuang," ucapnya.
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Alasan Otto Hasibuan Tak Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Jessica Wongso |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatannya usai Diperiksa Timsus Polri, Siapa Menyusul? |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Saka Tatal Bawa Bukti di Koper Didampingi Farhat Abbas |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Jedotin Kepala ke Pintu Kamar Mayat saat Tahu Eky dan Vina Tewas Kecelakaan |
![]() |
---|
Bila Terlibat, Eks Wakapolri Oegroseno Minta 2 Jenderal di Kasus Vina Cirebon Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.