Pembunuhan Vina Cirebon

Sederet Fakta Baru 'Versi Polri' Soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

sederet fakta baru terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon versi Polri yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho

Editor: Joko Supriyanto
Kolase tribuntangerang.com
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terus menuai polemik di masyarakat kini sedikit demi sedikit memasuki babak baru.

Terbaru Mabes Polri pun buka suara perihal kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami oleh Vina dan Eky.

Polri pun menjamin jika penyidikan kasus Vina Cirebon dilakukan secara hati-hati dan berjalan transparan.

Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina Cirebon yang buron selama 8 tahun pun juga bakal segera menjalani persidangan.

Bahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong sudah dilimpahkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat ke Kejaksaan.

Berikut ini sederet fakta baru terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon versi Polri yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho :

Berkas Perkara Pegi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dengan adanya pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan, hal ini berarti Polri menolak permohonan gelar perkara khusus yang diajukan pihak Pegi.

"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Lebih lanjut, ia meminta publik memantau perkembangan kasus ini. Sandi memastikan kasus ini diungkap secara terang-benderang.

"Mohon nanti dimonitor mohon nanti ikuti teman-teman sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," ujar dia.

Ada 70 Saksi Diperiksa

Sejumlah pihak menuding Pegi Setiawan yang ditangkap polisi bukanlah Pegi alias Perong yang selama ini menjadi buronan polisi.

Akan tetapi, menurut Sandi, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sudah berdasarkan bukti dan sejumlah pemeriksaan saksi.

Bahkan, penyidik sudah memeriksa 70 orang sebagai saksi terkait penyidikan yang menjerat Pegi ini.

Dari saksi tersebut, ada juga saksi ahli yang diperiksa di antaranya ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli informasi dan teknologi (IT).

"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi, dan yang lainnya ada saksi yang meringakan," kata Irjen Sandi Nugroho

Grasi 7 Terpidana Ditolak Presiden

Selain itu, polisi mengungkapkan bahwa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu.

Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Irjen Sandi Nugroho

Sayangnya, grasi itu ditolak oleh presiden. Sandi pun mengungkapkan, pengajuan grasi itu juga menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

Sandi menekankan pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden.

Berikut salah satu poin grasi yang dibacakan Sandi:

“Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri.”

Hasil Visum Vina dan Eky

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan ada beberapa luka terbuka akibat senjata tajam pada tubuh kedua korban.

"Kalau bisa kami ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah," kata Sandi, kepada wartawan pada Rabu (19/6/2024).

Tak hanya itu saja, berdasarkan hasil visum kasus Vina Cirebon yang diungkap ke publik, Vina dan Eky mengalami beberapa luka benturan termasuk diantaranya mengakibatkan patah rahang atas dan bawah.

"Leher patah, mohon maaf, ada rahang atas dan bawah juga patah. Ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada," sambungnya.

Berdasarkan hasil visum juga Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan fakta yang belum pernah di dengar publik, dimana rupanya Vina sempat masih hidup saat dibawa ke rumah sakit, sedangkan Eky meninggal di lokasi kejadian.

"Pada waktu itu, untuk korban ananda Vina masih dalam keadaan hidup, jadi dilarikan ke rumah sakit," tutur Irjen Sandi Nugroho

Iptu Rudiana Tak Bersalah

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024) mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Iptu Rudiana dinyatakan tidak bersalah.

"Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," katanya.

Menurut Sandi, semua hal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki diusut oleh polisi. Sandi mengungkapkan, hasil pemeriksaan Propam terhadap Rudiana menyatakan sudah sesuai ketentuan. Dengan demikian, Iptu Rudiana tidak melanggar etik.

"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata dia. Lebih lanjut, Sandi mempersilahkan pihak yang ingin berpersepsi terkait hal ini. Namun, ia menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik sudah berdasarkan bukti.

"Tapi yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," tutur dia.

Saka Tatal Disebut Berbohong

Tak hanya itu, polisi menepis berbagai isu yang menyebut Saka Tatal mendapat perlakuan intimidasi serta tidak didampingi keluarganya saat diperiksa.

Sandi turut menunjukkan beberapa foto yang menampilkan Saka sedang diperiksa penyidik serta didampingi anggota keluarganya.

"Saka Tatal di foto diperiksa dalam keadaan baik-baik aja tidak ada intimidasi didampingi perempuan di depan adalah tantenya, kemudian yang pakai jilbab adalah ibunya, kemudian yang belakang laki-laki ada dari bapas (balai pemasyarakata)," ungkap Sandi.

Menurut Sandi, Saka Tatal juga cenderung berbohong saat diperiksa penyidik terkait pembunuhan Vina dan Eki.

Adapun hal ini berdasarkan informasi dari balai pemasyarakatan (bapas) yang mendampingi pemeriksaan Saka waktu itu.

"Bahkan keterangan dari bapas ini dari ahli, dibocorin dikit boleh ya, jadi keterangan dari bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong. Ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini dari keterangan bapas," ujar Sandi.

Ada Saksi Dijanjikan Uang oleh Pelaku

Dalam kesempatan yang sama, polisi mengungkap salah satu fakta persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Satu saksi yang dihadirkan pihak pelaku dalam persidangan disebut sempat dijanjikan uang supaya tidak memberi keterangan secara jujur.

"Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya," ujar Sandi.

Namun, Sandi tak mengungkap secara jelas siapa pelaku yang dimaksudkannya itu.

"Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui," ujar dia.

(Kompas.com/Rahel Narda)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved