Pembunuhan Vina Cirebon

Satu Per Satu Petinggi Negara Angkat Bicara Soal Vina Cirebon, Setelah Kapolri Kini Menkopolhulkam

Setelah berjalan selama delapan tahun, Polisi berhasil mengungkap pembunuhan sadis yang menewaskan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky

Editor: Joseph Wesly
setkab
Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Satu per satu petinggi negara buka suara soal keberhasilan Polri mengungkap kasus pembunuhan Pegi Setiawan.

Setelah berjalan selama delapan tahun, Polisi berhasil mengungkap pembunuhan sadis yang menewaskan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky.

Dari 11 pelaku, delapan di antaranya sudah menjalani hukuman dan menyisakan 3 DPO. Namun pasca penangkapan Pegi Setiawan, polisi menghapus nama 2 DPO lainnya dan menutup kasus tersebut.

Polri mengatakan, seluruh pelaku pembunuhan sudah berhasil ditangkap meski banyak yang meragukan bahwa pelaku terakhir yang ditangkap yakni Pegi Setiawan bukanlah pelaku sebenarnya.

Tidak mulusnya pengungkapan kasus ini juga diamini Kapolri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi tidak mengedepankan Scientific Crime Investigation.

Pasca mengomentari kasus pembunuhan Vina Cirebon, kini giliran Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang meminta agar kasus persidangan Pegi Setiawan dikawal.

Hadi dengan tegas meminta Kompolnas untuk turun mengawal kasus pembunuhan Vina.

Hadi menyebut Kompolnas akan mengawasi seluruh jalannya proses hukum kasus tersebut mulai dari gelar perkara, sidang praperadilan, hingga pengadilan.

Hal ini disampaikan dalam konferensi persnya di Kemenko Polhukam, Jumat (21/6/2024).

"Terkait dengan kasus Vina, kasus Vina saya sudah minta kepada Kompolnas turun ke lapangan dan kemarin sudah turun dan Kompolnas juga sudah mendengar dan menerima gelar perkara dan rencananya tanggal 24 Juni nanti akan melaksanakan praperadilan," ujar Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

"Saya mengharapkan dan meminta Kompolnas terus mengawal mulai dari gelar (perkara) sampai dengan ke praperadilan dan pengajuan ke pengadilan dan saya yakin Kompolnas akan serius untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas kepolisian dan tambahan juga berkas perkara juga sudah diajukan ke kejaksaan," jelasnya.

Dilansir dari Kompas.com Hadi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Kapolres Cirebon.

Dan ia pun meyakini integritas Kompolnas.

"Dan saya yakin ini Kompolnas, mereka memiliki satu integritas yang tinggi. Untuk menjaga kepolisian dan menjaga Kejaksaan, sesuai dengan proses hukum yang ada," tuturnya.

Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Enam jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas tersebut.

Berkas Pegi Setiawan Dilimpahkan

Polisi telah menyelesaikan berkas perkara Pegi Setiawan. Pegi adalah tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Polisi akan melimpahkan berkas itu ke kejaksaan besok, Kamis (19/6/2024).

Berkas Pegi akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah hampir satu bulan ditangkap,

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

"Yang menjadi update pada hari ini pertama adalah atas izin Allah bahwa kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional, In Shaa Allah besok pagi kasus nya akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Sandi.

"Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," sambung jenderal bintang dua itu.

Sandi menuturkan bahwa Polda Jawa Barat telah memeriksa saksi sebanyak 70 orang untuk tersangka Pegi alias Perong.

Di antaranya 18 saksi yang memberatkan serta yang meringankan Pegi dalam kasus yang terjadi pada 2016 itu.

"Dan ada juga saksi ahli, baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation," ujar Sandi.

"Guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," tambah Sandi.

Sandi menerangkan bahwa kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Cirebon, tetapi akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat agar penanganannya lebih komprehensif.

"Dari kasus ini telah diperiksa oleh kejaksaan, jadi sekali lagi bukan kasus ini ujug-ujug kepolisian menyidik kasus, bukan. Tapi sudah diproses melalui tata cara sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," jelas Sandi.

Sebelum Pegi ditangkap, ada delapan terpidana yakni Saka Tatal, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Persidangan awal di Pengadilan Negeri Cirebon dinyatakan para tersangka bersalah. Semua keterangan disampaikan di pengadilan dan diuji di pengadilan sehingga hakim berkeyakinan para tersangka adalah pelaku dari kejadian tersebut," tutur Sandi.

"Setelah berproses ternyata pengacara atau keluarga para pelaku mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Cirebon dan putusannya menguatkan untuk pelaku adalah memenuhi unsur dan dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana tersebut atau pelaku pembunuhan tersebut," papar Sandi.

"Dan tidak hanya di situ, kebetulan para pelaku ataupun para pengacara dan keluarganya juga melalukan banding kembali ke tingkat Kasasi dan putusannya menguatkan putusan di PN bahwa pelaku memang layak sebagai tersangka ataupun sebagai pelaku pembunuhan tersebut," terang Sandi.

Kuasa Hukum Ingatkan Jangan Ada Kejanggalan

Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, meminta jaksa lebih teliti dalam menerima berkas kasus pembunuhan Vina Cirebon jika sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Hal itu disampaikan oleh Mayor TNI (Purn) tersebut saat menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

"Tujuan kami datang ke sini satu, saya mengimbau kepada pihak Kejaksaan Agung, kan jaksa ini cuma satu lho, jaksa satu, untuk mengimbau kepada yang bawah termasuk Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Cirebon menerima berkas yang pelimpahan dari penyidik dalam hal ini di bawah naungan Polda Jawa Barat untuk lebih teliti dan lebih cermat," ujar dia.

"Jangan sampai terjadi nanti, ini sudah P21 kata polisi, kalau P21 berarti tanggung jawab ini ada di Kejaksaan, ini bola panas lho, bagi kami ini bola panas, maka kami minta kedatangan kami ke sini kami mengingatkan Kejaksaan di bawahnya, begitu," sambungnya.

Ia mengatakan, pihaknya mengingatkan Kejaksaan karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat.

"Saya ke Kejaksaan Agung ini saya lebih condong mengatakan hanya mengingatkan, saya punya beban moril saya mengingatkan," kata dia.

"Kemarin kan saya ke Komisi III, saya juga ke Komisi Yudisial, sekarang saya ke Kejaksaan Agung, karena di Kejaksaan Agung ini ada Jaksa Muda bagian Pengawasan, inilah yang saya harapkan," lanjut Marwan.

Selain itu, pihaknya tak ingin ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi saat Kejaksaan menerima berkas perkara.

"Namanya curiga, namanya boleh-boleh aja, kita boleh-boleh aja, apalagi masalah hukum kan, penasihat hukum kan? Boleh-boleh saja kami curiga. Kalau kami mengikuti itu, ya, berarti bukan penasihat hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, ia meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kasus Vina Cirebon yang menimpa kliennya.

Menurut Marwan, kliennya bukan Pegi yang dicari selama ini dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Saya imbau kepada Polri, terutama Kapolri, kalau memang unsurnya enggak terpenuhi, lebih baik kita ksatria aja lah, kita SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Saya akan berjuang," ucapnya.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved