Berita Banten
Banten Jadi Provinsi ke 5 dengan Transaksi Judi Online Tertinggi di Indonesia Capai Rp 1 Triliun
Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang warganya paling banyak terpapar judi online.
TRIBUNTANGERANG.COM - Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang warganya paling banyak terpapar judi online.
Bahkan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Banten urutan ke lima provinsi yang transaksi judi online tertinggi di Indonesia.
Tercatat total transaksi judi online di wilayah Banten mencapai Rp 1,002 triliun.
Banten menjadi provinisi kelima yang memiliki transaksi judi online tertinggi di Indonesia disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto.
Dikatakan Hadi Tjahjanto di Indonesia ada lima Provinsi yang transaksi judi online tertinggi se-Indonesia.
Sementara urutan pertama provinsi yang transaksi judi online tertinggi berada di Jawa Barat dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.
"Paling tinggi itu Jawa Barat, Jawa Barat ini pelakunya 535.644 dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun," ungkap Hadi Tjahjanto selepas rapat Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Sementara urutan kedua ada di wilayah DKI Jakarta. Tercatat ada 238.568 warga yang terpapar judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun.
"Ketiga ialah Jawa Tengah, pelaku judol 201.963, kemudian peredaran uangnya Rp 1,3 triliun. Keempat Jawa Timur, pemainnya, pelakunya 135.227 dan angka keuangannya di sana Rp 1,015 triliun," ujar dia.
Sementara, provinsi kelima ialah Banten dengan pemain judi online sebanyak 105.302 dengan peredaran uang mencapai Rp 1,002 triliun.
Baca juga: Cegah ASN Terjerat Judi Online, Benyamin Davnie Periksa Langsung Ponsel Pegawai Pemkot Tangsel
Disampaikan oleh Hadi Tjahjanto, jika saat ini Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sudah memiliki data warga yang bermain judi online di seluruh wilayah Indonesia.
Jumlah transaksi hingga perputaran uang dari aktivitas yang dilakukan juga sudah diperoleh.
"Saya ingin menyampaikan bahwa hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar judi online. Judi online ini merambah sampai ke tingkat desa, tingkat kelurahan dan modusnya jual beli rekening dan isi ulang," katanya.
Pelaku Judi Online Tak langsung dipidana
Meski begitu, Satgas Pemberantasan Judi Online tak akan serta merta menindak para pemain judi online dengan hukuman pidana.
Polda Banten Batasi Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan Raya, Simak Aturannya |
![]() |
---|
778 Tersangka Ditangkap, Berikut Barang Bukti Narkotika yang Dimusnahkan Polda Banten |
![]() |
---|
2 Warga Serang Dilaporkan Terseret Ombak di Pantai Cinangka Banten, Satu Orang Hilang |
![]() |
---|
Banten Internasional Stadium Belum Maksimal, Pemprov Usulkan Pelebaran Jalan Serang–Pandeglang |
![]() |
---|
Update Kasus Pengeroyokan Wartawan di Serang: Tiga Pelaku Pilih Serahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.