Pembunuhan Vina Cirebon
Warga Gelar Doa Bersama Dukung Pegi Setiawan Dibebaskan, Website Polres Cirebon Kota Diserang Hacker
Warga mulai bergerak untuk mendukung Pegi. Warga merasa Pegi Setiawan hanya korban kambing hitam polisi yang terdesak untuk segera menuntaskan kasus p
TRIBUN TANGERNAG.COM, CIREBON- Satu per satu dukungan datang untuk Pegi Setiawan melewati proses hukum yang menjeratnya.
Pegi setiawan resmi berstatus tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang menewaskan pasangan kekasih Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky.
Warga yang mulai jengah dengan kondisi saat ini mulai bergerak untuk mendukung Pegi. Warga merasa Pegi Setiawan hanya korban kambing hitam polisi yang terdesak untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang mandek hingga 8 tahun.
Setelah sebelumnya sidang praperadilan Pegi Setiawan batal digelar karena pihak termohon Polda Jabar tidak hadir, kini warga mulai begerak.
Warga tempat tinggal Pegi Setiawan di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, menggelar aksi doa bersama pada Selasa (25/6/2024) malam.
Warga meyakini bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam aksi tersebut, selain doa bersama, warga juga melakukan long march dengan membawa spanduk bertuliskan dukungan bagi Pegi Setiawan dan terpidana lainnya yang saat ini tengah menjalani masa tahanan.
Basari, Ketua RW 10 Kelurahan Karyamulya menyatakan, bahwa aksi ini merupakan bentuk spontanitas warga yang menganggap polisi telah melakukan salah tangkap.
"Semua akan terungkap bahwa kebenaran pasti ada. Keadilan datang dari Allah."
"Ini acara spontanitas karena ada sebagian warga yang datang kepada kami untuk menggelar doa bersama sebelum dilakukan Peninjauan Kembali (PK) dan praperadilan," ujar Basari kepada Tribun, Rabu (26/6/2024).
Basari juga menegaskan keyakinannya bahwa para terpidana, yang merupakan warganya, bukanlah pelaku sebenarnya.
"Kami sangat yakin warga kami bukan pelakunya."
"Mereka adalah orang-orang yang taat."
"Sudirman, salah satu terpidana, adalah anak yang penurut dan selalu salat tepat waktu. Hal itu membuat saya tidak percaya dia terlibat," ucapnya.
Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan, mengapresiasi aksi solidaritas yang dilakukan ratusan warga.
"Saya ucapkan terima kasih kepada semua yang ikut doa bersama. Semoga Pegi dan para terpidana lainnya segera bebas," jelas Kartini.
Di lokasi aksi, terlihat pula spanduk dan poster yang terpampang di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, yang menyerukan pembebasan Pegi Setiawan dan para terpidana lainnya.
Situs Polres Cirebon Diserang
Di bagian lain, situs resmi Polres Cirebon Kota diserang hacker.

Informasi mengenai hal tersebut dibagikan oleh akun @voltcyber_v2 di Instagram pada Rabu (26/6/2024).
Akun tersebut megunggah sebuah tangkapan layar dari situs Polres Cirebon Kota.
"Tuntaskan Kasus Vina!!! Hacked By Voltcyber", begitu tulisan yang terpampang di situs polisi itu.
TribunJakarta.com sempat mengonfirmasi hal tersebut ke pihak Polres Cirebon Kota melalui pesan langsung di Instagram.
Pihak Polres Cirebon Kota membenarkan bahwa telah terjadi peretasan di website resminya namun, saat ini situs tersebut sudah dipulihkan.
"Sudah kami pulihkan," balas pihak Polres Cirebon Kota di Instagram.
Pengamatan TribunJakarta.com, situs resmi Polres Cirebon Kota sudah kembali normal, Kamis (26/6/2024) normal sekitar pukul 08.23 WIB.
Namun, ketika mencari situs Tribratanews di mesin pencarian google, masih terlihat tulisan yang dimasukkan oleh hacker "Tuntaskan Kasus Vina!!!".
Unggahan itu mengundang perhatian warga net.
Mereka yang merasa tidak puas dengan penanganan polisi dalam kasus pembunuhan dua sejoli itu turut membanjiri kolom komentar.
"Usut tuntas sih, Pegi dan lainnya jika terbukti tidak bersalah bisa bebas enggak sih. Aku yang selalu ngikutin kasus ini setiap lewat nangis terus kasihan," tulis @bellatrisnia.
"Up terus ngab, kasusnya mulai redup karena pengalihan kasus lain," tulis @ahmadmovistar_v3.
"Mamak happy akhirnya @voltcyber_v2 kembali ke kasus ini. Cuma berharap keadilan itu ada untuk orang-orang yang membutuhkan dan untuk rakyat kecil," tulis @yunie_abid.
Penasehat Kapolri Minta Polda Tak Buru-buru
Penasihat Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi mengatakan pihak penyidik Polda Jawa Barat harus percaya diri dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkannya.
"Enggak usah takut di praperadilan, justru harus dihadapi supaya bisa kita terang benderang bahwa apa yang kita kerjakan itu bukan main-main," ujar Aryanto seperti dilansir dari Apa Kabar Indonesia Pagi di TV One yang tayang pada Selasa (25/6/2024).
Jika seandainya pihak penyidik kalah dengan pihak penggugat dari Pegi Setiawan, maka polisi bisa mencari bukti-bukti lain untuk menyatakan bahwa Pegi ialah tersangka.
Menurut Aryanto, kekalahan di sidang praperadilan bukan akhir dari segalanya.
"Ini bukan segala-galanya. Ini bukan kiamat bagi penyidikan," tambahnya.
Namun, Aryanto tidak menyarankan pihak penyidik untuk buru-buru dalam mempersiapkan berkas perkara agar berstatus P21 di Kejaksaan.
Pasalnya, hal itu malah menjadi 'blunder' bagi pihak kepolisian.
"Saya tidak menyarankan supaya cepet-cepet P21 sehingga nanti gugur itu langkah yang keliru karena jaksa tidak mungkin akan kasih P21," pungkasnya.
Sidang gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, ditunda.
Penundaan sidang tersebut lantaran Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon mangkir.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mencium adanya upaya tersembunyi di balik ketidakhadiran Polda Jabar.
Salah satu kuasa hukum, Niko Kili Kili, mengaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan sangat kecewa dengan mangkirnya Polda Jabar.
Prasangka buruk pun muncul.
Niko menduga pihak Polda Jabar memang sengaja tak hadir karena memiliki niat terselubung.
Pihak Polda Jabar sengaja mengulur waktu untuk mempersiapkan berkas-berkas perkara lalu menyerahkannya ke kejaksaan.
Praperadilan akan digugurkan ketika berkas perkara telah berstatus P21.
"Kami menduga ada unsur kesengajaan agar kasus ini bisa P21 (berkas lengkap) sehingga praperadilan ini digugurkan," ujar Niko seperti dilansir dari KompasTV yang tayang pada Senin (24/6/2024).
Niko berharap Jaksa agar tak berat sebelah dalam memandang perkara ini dan menunggu hingga praperadilan selesai.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menantang pihak Polda Jabar agar 'bertarung' secara jantan selama proses hukum masih berjalan.
"Kita fight secara gentleman," tantang Niko Kili Kili.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut hal itu karena tim kuasa hukum Polda Jabar sudah memiliki agenda lain pada tanggal tersebut.
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada 24 Juni 2024 namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Jules, Selasa (25/6).
Meski demikian, ia memastikan tim kuasa hukum Polda Jabar akan menghadiri sidang praperadilan Pegi yang diagendakan pada Senin (1/7) pekan depan.
Ia pun menyampaikan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah materi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan tersebut.
"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," jelasnya, dikutip dari Tribun Jabar.
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Alasan Otto Hasibuan Tak Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Jessica Wongso |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatannya usai Diperiksa Timsus Polri, Siapa Menyusul? |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Saka Tatal Bawa Bukti di Koper Didampingi Farhat Abbas |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Jedotin Kepala ke Pintu Kamar Mayat saat Tahu Eky dan Vina Tewas Kecelakaan |
![]() |
---|
Bila Terlibat, Eks Wakapolri Oegroseno Minta 2 Jenderal di Kasus Vina Cirebon Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.