6 Fakta Pegawai Koperasi Dibunuh saat Menangih Utang di Palembang, Korban Dicor Pemilik Distro

Mayat Anton ditemukan dicor di kolam belakang distro. Pemilik Distro kini menghilang pasca terbunuhnya Anton.

Editor: Joseph Wesly
kolase Tribun Tangerang/Rachmad Kurniawan
Evakuasi jasad Anton Eka Saputra (kiri) pegawai koperasi yang dicor pemilik distro Anti Mahal di Palembang. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan nominal utang pelaku ke korban senilai Rp 10 juta.

"Dari informasi yang kami himpun korban yang merupakan seorang karyawan koperasi hendak menagih utang ke pelaku senilai Rp 10 juta," ujar Harryo kepada Tribunsumsel.com, Rabu (26/6/2024).

Namun saat ditagih oleh korban, ternyata pelaku belum memiliki uang tersebut.

Justru pelaku ingin meminjam uang kembali kepada korban, namun ditolak.

"Karena mau minjam uang lagi dan korban menolak memberi, akhirnya pelaku kesal disitulah pelaku utama dan dua lainnya menghabisi korban," katanya.

Satu pelaku berhasil diamankan setelah kepolisian menyelidiki keberadaannya.

Pelaku yang diketahui inisial PS (23) ini berperan turut membantu pembunuhan.

"Satu pelaku sudah kami tangkap. Dan dua nama lagi masih dalam pengejaran kami," tandasnya.

3. Siasat Pelaku

Polisi berhasil menangkap satu dari tiga pembunuhan terhadap Anton Eka Saputra karyawan koperasi di Palembang yang mayatnya dicor belakang halaman ruko distro.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, pembunuhan ini diduga telah direncanakan sedemikian rupa oleh pelaku utama yakni Antoni (DPO) yang juga pemilik ruko.

Sementara itu, menurut pengakuan satu tersangka yang sudah berhasil diamankan, korban berhasil dieksekusi setelah ada satu diantara mereka yang menyamar jadi pembeli di distro milik pelaku Antoni.

"Peristiwa pembunuhan ini seperti sudah disusun oleh pelaku utama. Sebab saat korban datang di TKP, pelaku lainnya menyamar sebagai pembeli. Jadi ketika korban sedang berbincang dengan pelaku utama, yang lainnya memukul korban," kata Harryo saat ditemui di TKP, Rabu (26/6/2024).

Terhadap pelaku yang berhasil ditangkap itu, Harryo masih enggan menyebut identitasnya.

Namun ia menjelaskan, peran pelaku itu yakni membantu dalam proses eksekusi korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved