Hakim Vonis Mati 3 Terdakwa Pembunuh Pegawai Koperasi di Palembang, Anton Eka Saputra
Hakim merasa para korban tidak memiliki sesuatu hal yang meringankan sehingga layak dihukum mati
TRIBUN TANGERANG.COM, PALEMBANG- Hakim Pengadilan Negeri Palembang Raden Zainal memvonis mati 3 terdakwa pelaku pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Putra (25).
Mereka adalah Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansya.
Hakim merasa para korban tidak memiliki sesuatu hal yang meringankan sehingga layak dihukum mati.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman terdakwa I Antoni, terdakwa II Pongki Saputra, dan terdakwa III Kelpfio Firmansya dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Raden Zainal saat membacakan vonis, Selasa (25/2/2025).
Majelis Hakim menilai, tak ada hal yang meringankan terhadap ketiga terdakwa.
Sementara, hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah melakukan perbuatan keji di mana korban sempat dicor di bekas kolam ikan ketika ditemukan di "Distro Anti Mahal".
"Tidak ada hal-hal yang meringankan yang dapat diperhitungkan bagi para terdakwa," tegas Majelis Hakim.
Kuasa hukum ketiga terdakwa dari Posbakum Palembang, Supendi, pun langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Banding itu akan ia lakukan selama kurun waktu satu pekan ke depan.
“Kami sepakat bersama terdakwa untuk menyatakan banding,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai koperasi di Palembang, Sumatera Selatan, yang bertugas menagih utang nasabah bernama Anton Eka Saputra ditemukan tewas terkubur di dalam ruko pakaian.
Mayat Anton ditemukan terkubur di dalam ruko penjualan pakaian Distro "Anti Mahal" yang berada di Jalan KH Dahlan, Perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu (26/6/2024).
Motif pembunuhan itu dilatarbelakangi kekesalan pelaku Anton terhadap korban di mana ia harus membayar pinjaman koperasi Rp 24 juta, sementara ia ketika itu hanya meminjam Rp 5 juta.
Anton tidak mampu membayar karena bisnis distronya kala itu sedang menurun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Bermula dari Tempat Pembuangan Sampah, Aviary Park Indonesia Bertransformasi Menjadi Kebun Binatang |
![]() |
---|
Grand Opening Aviary Park Indonesia, Bird and Butterfly Sanctuary |
![]() |
---|
Penampakan Wajah Penabrak yang Tewaskan Sekeluarga di Pekanbaru, Mabuk Sabu saat Setir Mobil |
![]() |
---|
Pulang Dugem Tahun Baru, Sopir Calya Tabrak Sekeluarga Pengendara Motor di Pekanbaru, 3 Orang Tewas |
![]() |
---|
Dicari Publik Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Raja: Kaesang Selalu Berkantor di DPP PSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.