Hakim Vonis Mati 3 Terdakwa Pembunuh Pegawai Koperasi di Palembang, Anton Eka Saputra

Hakim merasa para korban tidak memiliki sesuatu hal yang meringankan sehingga layak dihukum mati

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
VONIS MATI- Tiga terdakwa pelaku pembunuhan pegawai koperasi Anton Eka Putra dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025). Hakim menyebut tidak ada yang yang meringankan dari para terdakwa. (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) 

TRIBUN TANGERANG.COM, PALEMBANG- Hakim Pengadilan Negeri Palembang Raden Zainal memvonis mati 3 terdakwa pelaku pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Putra (25). 

Mereka adalah Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansya. 

Hakim merasa para korban tidak memiliki sesuatu hal yang meringankan sehingga layak dihukum mati.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman terdakwa I Antoni, terdakwa II Pongki Saputra, dan terdakwa III Kelpfio Firmansya dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Raden Zainal saat membacakan vonis, Selasa (25/2/2025).

Majelis Hakim menilai, tak ada hal yang meringankan terhadap ketiga terdakwa.

Sementara, hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah melakukan perbuatan keji di mana korban sempat dicor di bekas kolam ikan ketika ditemukan di "Distro Anti Mahal".

"Tidak ada hal-hal yang meringankan yang dapat diperhitungkan bagi para terdakwa," tegas Majelis Hakim.

Kuasa hukum ketiga terdakwa dari Posbakum Palembang, Supendi, pun langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

Banding itu akan ia lakukan selama kurun waktu satu pekan ke depan.

“Kami sepakat bersama terdakwa untuk menyatakan banding,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai koperasi di Palembang, Sumatera Selatan, yang bertugas menagih utang nasabah bernama Anton Eka Saputra ditemukan tewas terkubur di dalam ruko pakaian.

Mayat Anton ditemukan terkubur di dalam ruko penjualan pakaian Distro "Anti Mahal" yang berada di Jalan KH Dahlan, Perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu (26/6/2024).

Motif pembunuhan itu dilatarbelakangi kekesalan pelaku Anton terhadap korban di mana ia harus membayar pinjaman koperasi Rp 24 juta, sementara ia ketika itu hanya meminjam Rp 5 juta.

Anton tidak mampu membayar karena bisnis distronya kala itu sedang menurun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved