Korban Kasus Dugaan Pelecehan Sesama Jenis di Cisauk Jalani Visum, Serahkan Jadi Bukti ke Polisi

Bukti kita tunggu visum, sejauh ini  belum ada bukti yg bisa diserahkan karena kita baru kemarin visum di RSUD, menunggu satu Minggu paling cepet

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Para korban pelecehan seksual di Polres Tangerang Selatan. 

TribunTangerang.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Korban kasus dugaan pelecehan sesama jenis yang dilakukan anak berusia 13 tahun di Cisauk, Kabupaten Tangerang, telah menjalani visum.


Indra selaku ayah dari salah satu korban mengatakan jika hasil visum masih diproses oleh pihak RSUD.


Sehingga, pihaknya belum menyerahkan hasil visum kepada pihak kepolisian untuk bukti dalam laporan.


"Bukti kita tunggu visum, sejauh ini  belum ada bukti yg bisa diserahkan karena kita baru kemarin visum di RSUD, menunggu satu Minggu paling cepet," kata Indra.


Sejauh ini, ada sebanyan 7 keluarga yang sudah membuat laporan karena anak-anak tersebut diduga mendapatkan pelecehan.


"Sejauh ini korban yang telah melapor ada 7 orang," kata Indra.


Sebagai informasi, anak-anak yang diduga mengalami pelecehan di Cisauk telah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Jumat (5/7/2024).


Ayah dari salah satu korban, Indra menjelaskan jika laporannya di Polsek Cisauk, Kabupaten Tangerang, telah ditanggapi oleh pihak berwajib.

Baca juga: Polisi Segera Gelar Olah TKP usai Periksa Para Anak Korban Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Cisauk


"Penanganannya dari pihak kepolisian kita ditanggapi, para korban sudah dilakukan pemeriksaan sambil di dampingi orang tuanya masing-masing," kata Indra saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Serpong, dikutip Sabtu (6/7/2024).


Kata Indra, setelah melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian akan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).


"Uantuk selanjutnya kata pihak kepolisian bakal ada olah TKP dan  penanganan psikologis untuk anak," ucap Indra.


Sebagai informasi, Kasus dugaan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur diduga dilakukan bocah laki-laki berusia 14 tahun, dengan inisial MR.


Pihak keluarga korban telah membuat laporan ke Polsek Cisauk dan ditangani oleh pihak Polres Tangsel.


Dari keterangan korban, kejadian ini terjadi di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved