Berita Banten

Guru SMA di Serang Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Statusnya Kini Dinonaktifkan

Polresta Serang Kota akhirnya menetapkan status guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD sebagai tersangka pelecehan seksual.

Editor: Joko Supriyanto
Tribunnews.com
PELAKU PELECEHAN - Polresta Serang Kota akhirnya menetapkan status guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD sebagai tersangka pelecehan seksual. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polresta Serang Kota akhirnya menetapkan status guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD sebagai tersangka pelecehan seksual.

HD merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri berinisia SL (19).

Penetapan status tersangka kepada pelaku pun dikonfirmasi secara langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali.

Ipda Febby Mufti Ali menyebut jika HD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecahan seksual pada Jumat (25/7/2025).

"Sudah (tersangka). Jumat kita tetapkan," kata Ipda Febby Mufti Ali dikutip TribunBanten.com.

Ipda Febby Mufti Ali menyampaikan HD dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh HD telah naik ke tahap penyidikan pada Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Protes Dugaan Pelecehan Seksual dan Pungli, Aksi Unjuk Rasa Pelajar dan Mahasiswa di Serang Ricuh

Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara tersebut.

"Status perkara hari ini sudah naik ke penyidikan," ujar Febby saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).

Sementara itu, Kapolresta Serang Kota, Kompol Yudha Satria, mengimbau para korban pelecehan untuk segera melapor ke polisi.

"Kalau misalnya ada yang tahu korbannya, suruh ke kantor saja (untuk melapor)," ujarnya.

Dindikbud Nonaktifkan Wakasek SMAN 4 Kota Serang

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menonaktifkan wakil kepala (Wakasek) SMAN 4 Kota Serang dugaan seksual terhadap siswinya.

Kasubag Dindikbud Banten, Herdi Herdiansyah membenarkan telah menonaktifkan Wakasek SMAN 4 Kota Serang.

Namun ia enggan menyebutkan nama oknum tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved