Berita Banten
Guru SMA di Serang Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Statusnya Kini Dinonaktifkan
Polresta Serang Kota akhirnya menetapkan status guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD sebagai tersangka pelecehan seksual.
TRIBUNTANGERANG.COM - Polresta Serang Kota akhirnya menetapkan status guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD sebagai tersangka pelecehan seksual.
HD merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri berinisia SL (19).
Penetapan status tersangka kepada pelaku pun dikonfirmasi secara langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali.
Ipda Febby Mufti Ali menyebut jika HD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecahan seksual pada Jumat (25/7/2025).
"Sudah (tersangka). Jumat kita tetapkan," kata Ipda Febby Mufti Ali dikutip TribunBanten.com.
Ipda Febby Mufti Ali menyampaikan HD dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh HD telah naik ke tahap penyidikan pada Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Protes Dugaan Pelecehan Seksual dan Pungli, Aksi Unjuk Rasa Pelajar dan Mahasiswa di Serang Ricuh
Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara tersebut.
"Status perkara hari ini sudah naik ke penyidikan," ujar Febby saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
Sementara itu, Kapolresta Serang Kota, Kompol Yudha Satria, mengimbau para korban pelecehan untuk segera melapor ke polisi.
"Kalau misalnya ada yang tahu korbannya, suruh ke kantor saja (untuk melapor)," ujarnya.
Dindikbud Nonaktifkan Wakasek SMAN 4 Kota Serang
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menonaktifkan wakil kepala (Wakasek) SMAN 4 Kota Serang dugaan seksual terhadap siswinya.
Kasubag Dindikbud Banten, Herdi Herdiansyah membenarkan telah menonaktifkan Wakasek SMAN 4 Kota Serang.
Namun ia enggan menyebutkan nama oknum tersebut.
Update Kasus Pengeroyokan Wartawan di Serang: Tiga Pelaku Pilih Serahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Pinjol di Banten Tembus 1,6 Juta Pengguna, OJK Waspadai Lonjakan Kredit Macet |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan Disertai Mutilasi di Serang Resmi Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Tiri di Serang Banten Cabuli Anak di Bawah Umur 20 Kali, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Geger Penemuan Bayi Perempuan di Teras Rumah Warga Ciruas Serang, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.