Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Prof Agus Surono, Saksi Ahli Polda Jabar di Sidang Pegi, Pernah Bersaksi di Sidang Sambo

Saksi ahli yang dihadirkan tim Polda Jabar itu dianggap tidak memberikan jawaban  yang memuaskan di sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan

Editor: Joseph Wesly
Instimewa
Ahli hukum pidana sekaligus Guru Besar Universitas Pancasila, Prof Agus Surono. 

TRIBUN TANGERANG.COM, BANDUNG- Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono dicecar  tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Saksi ahli yang dihadirkan tim Polda Jabar itu dianggap tidak memberikan jawaban  yang memuaskan di sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (4/7/2024) lalu.

Jawaban Profesor Agus Surono dianggap hanya berputar-putar saja dan dianggap tidak menanggapi kuasa hukum Pegi Setiawan.

Ternyata kehadiran Prof Agus di persidangan bukan kali ini saja. Dia juga pernah diminta sebagai saksi ahli di persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi menyebut jawaban Agus hanya bermuara di dua alat bukti saja, sekalipun pihak Pegi menanyakan hal yang lain.

"Jadi sungguh sangat tidak independen, kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," ujar Muchtar Effendi saat sidang di PN Bandung, Kamis (4/7/2024).

Menurut Muchtar, saksi dari polisi pasif dalam memberikan keterangan di sidang praperadilan.

"Jadi, tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang ‘dua alat bukti," ungkapnya.

Kendati demikian, Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman mengatakan kalau Agus Surono sudah paham dengan jalannya sidang praperadilan.

Eman meminta kedua belah pihak agar tidak membuat kesimpulan apapun di persidangan.

"Kita juga harus menghargai ahli, sepedapat atau tidak sependapat dengan ahli, baik ahli yang kemarin maupun ahli yang sekarang kita harus menghormati pendapatnya. Suka atau tidak suka silakan ulas dalam putusan masing-masing," kata Eman.

"Ahli ini sudah paham dalam aturan main di persidangan, makanya nanti kalau dalam analisa para pihak ahli, mau yang sekarang atau kemarin, dianggap tidak kompeten, ini poinnya ini, meragukan, atau saling bertentangan, silakan tuangkan," tandasnya.

Pernah Bela Terdakwa Kasus Brigadir J

Rupanya, ini bukan kali pertama Agus menjadi ahli pidana dari polisi.

Agus juga pernah menjadi saksi di kasus kematian ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved